TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Seorang pemuda berinisial BAP (18) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diduga melakukan penipuan digital dengan modus pembayaran menggunakan QRIS.
Aksi pelaku mengakibatkan korban, pemilik konter ponsel Shannum Cell 2 di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, mengalami kerugian total Rp1.643.000.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.15 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS aplikasi DANA.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Senin (16/2/2026) menjelaskan, pelaku memfoto barcode QRIS milik toko dan mengirimkannya kepada seseorang yang tidak diketahui.
“Pelaku datang ke konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS aplikasi DANA,” ujar IPTU Gerry.
Setelah itu, pelaku menunjukkan notifikasi di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil. Karena mengira pembayaran sudah masuk, penjaga konter menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000.
Namun keesokan harinya, saat pemilik usaha mengecek saldo, dana justru berkurang sebesar Rp824.000.
Baca juga: Titik Panas di Riau Turun Drastis Jadi 40 Hotspot, Bengkalis Masih Tertinggi
Baca juga: Diskes Pekanbaru Akui Masih Nihil, Dewan Imbau Orangtua Antisipasi Anaknya Terdampak Malaria
“Dana tersebut ternyata merupakan transaksi pembayaran ke QRIS atas nama Restoran Simpang Tiga. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian sebesar Rp1.643.000,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu (14/2/2026) malam dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Perumnas sekira pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkap IPTU Gerry.
Dari pemeriksaan awal, BAP mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, BAP diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Gerry menjelaskan, pemuda tanggung itu dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih teliti dalam menerima transaksi non-tunai.
“Kami mengingatkan agar memastikan saldo benar-benar bertambah melalui pengecekan mutasi secara langsung dan tidak hanya mengandalkan tampilan notifikasi yang bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.