TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU – Aparat gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan membongkar sindikat perburuan satwa liar dilindungi jenis Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak 15 tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan hingga jaringan penadah dan pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dengan metode scientific crime investigation.
“Dari hasil penyidikan, kami telah mengamankan 15 tersangka dengan peran masing-masing, mulai dari pelaku lapangan yang menembak dan memotong kepala gajah, hingga jaringan penadah dan perantara transaksi gading di luar daerah,” ujar Ade saat ekspos kasus, Selasa (3/3/2026).
Di wilayah Pelalawan, polisi menangkap RA (31) yang berperan sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api rakitan. JM (44) bertindak sebagai penembak, sedangkan SM (41) menjadi penunjuk jalan sekaligus pemilik senjata api rakitan.
FA (62) diamankan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading. HY (74) berperan sebagai penadah dan perantara transaksi di Sumatera Barat, sementara AB (56) menjadi kurir pengiriman.
Polisi juga membongkar pemasok senjata api, yakni LK (43) sebagai penjual dan SL (43) sebagai perantara jual beli senpi.
Jaringan lintas daerah turut terungkap. AR (39) dan AC (40) diamankan sebagai perantara transaksi gading di Surabaya. FS (43) berperan sebagai pemodal dan penadah.
ME (49) ditangkap di Jakarta sebagai perantara transaksi. SA (39) dibekuk di Kudus, sedangkan JS (47) dan HA (42) di Solo dan Sukoharjo yang berperan sebagai perantara sekaligus penadah, termasuk mengolah gading menjadi pipa rokok.
Tiga tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN sebagai penembak dan pemotong kepala gajah, GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok.
Ade mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026 dan terindikasi terlibat dalam sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai Gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Blok C99 areal konsesi perusahaan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kondisi gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan kedua gading hilang. Hasil nekropsi dokter hewan Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebutkan korban mati akibat luka tembak di bagian kepala.
Di tengkoraknya ditemukan serpihan tembaga yang menguatkan dugaan penggunaan senjata api.
“Modusnya, gajah ditembak terlebih dahulu, kemudian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya. Gading tersebut diedarkan melalui jaringan lintas provinsi hingga diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, empat peredam, teleskop, laser senjata api, serta berbagai komponen senpi lainnya.
Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir, serta membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.