TRIBUNNEWS.COM - Kebahagiaan tengah dirasakan aktor Jonathan Frizzy. Tepat pada 7 Januari 2026, pria yang akrab disapa Ijonk itu, dinyatakan bebas setelah mendekam di penjara selama delapan bulan.
Sebagai pengingat, Jonathan Frizzy sempat tersandung kasus vape mengandung obat keras atau etomidate.
Dia pun ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Vonis delapan bulan penjara untuk Ijonk lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Namun, kondisi fisik mantan suami Dhena Devanka itu, pun menjadi sorotan.
Ia tampak lebih kurus dari sebelumnya setelah menjalani masa tahanan.
Menanggapi perubahan penampilannya, Ijonk menjelaskan tubuhnya yang lebih kurus memang bagian dari proses membentuk badan ideal.
"Ngecilin badan, ngecilin perut. Tapi sekarang lagi mau naikin badan nanti biar buka baju biar keren beneran," kata pria 43 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (4/3/2026).
Saat ini berat badannya berada di angka 66 kilogram. Ijonk menargetkan naik ke 68 hingga 70 kilogram.
Perubahan gaya hidup Ijonk ternyata bukan cuma soal penampilan.
Baca juga: Sudah 2 Bulan Menghirup Udara Bebas, Jonathan Frizzy Akui Belum Bertemu Anak: Lagi Diusahakan
Pria kelahiran Pematang Siantar, 13 April 1982 ini, ingin hidup lebih sehat dan berumur panjang agar bisa melihat anak-anaknya tumbuh hingga dewasa.
"Sekarang jadi enggak suka nyemil karena pengin hidup sehat, pengin hidup nanti lebih tua melihat anak-anak lebih dewasa."
"Jadi pemikirannya jadi seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa syukurnya karena kembali mendapat tawaran kerja usai menghirup udara bebas.
"Puji Tuhan dapat berkat, dapat rezeki lagi. Enggak ada beban, jalanin saja yang penting baik-baik," kata Jonathan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Pekerjaan yang dia dapatkan antara lain terlibat main di proyek serial dan kerja sama sebagai brand ambassador.
Namun ia belum bisa mengungkap detail terkait sinetron yang akan ia bintangi.
"Sejauh ini sudah ambil proyek. Ada series, ada juga brand ambassador. Paling nanti dapat sinetron saja sih," lanjutnya.
Meski telah menyandang status bebas, ia masih memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dan mengikuti program pembinaan hingga masa cuti bersyaratnya selesai pada 8 Maret 2026.
Aktor yang kerap disapa Ijonk ini divonis delapan bulan penjara berkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal setelah hakim menyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (22/8/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang berharap hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ijonk.
Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.
Ijonk ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba. Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Baca juga: Reaksi Ririn Dwi Ariyanti usai Ijonk Divonis 8 Bulan Penjara, Tersenyum Ditanya Rencana Pernikahan
Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.