Grid.ID – Ancaman penyitaan aset terhadap keluarga Nia Daniaty menyusul kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania (Oi), memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum. Nyoman Tio Rae selaku kuasa hukum Nia Daniaty, menegaskan bahwa secara hukum, harta pribadi milik kliennya tidak dapat disita untuk menanggung kerugian yang disebabkan oleh perbuatan sang anak.
Kasus yang merugikan ratusan korban dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar ini kembali memanas setelah pihak pengadilan memberikan teguran (aanmaning) terkait ganti rugi perdata. Namun, Nyoman Tio Rae pasang badan dan menyebut bahwa menyeret harta orang tua dalam kasus anak dewasa adalah langkah yang "salah alamat".
Dalam keterangannya, Nyoman menjelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, tidak ditemukan aturan yang mewajibkan orang tua menanggung utang atau kerugian akibat perbuatan pidana anaknya yang sudah dewasa.
"Saya belajar hukum, saya tidak menemukan bahwa tanggung renteng akibat perbuatan anak dewasa lalu dikaitkan dengan harta orang tuanya. Saya belum membaca buku dari Sabang sampai Merauke yang menyatakan hal itu," tegas Nyoman Tio Rae saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, aset Nia Daniaty hanya bisa disita apabila sang penyanyi tersebut bertindak sebagai penjamin utang Olivia atau jika aset tersebut terbukti sebagai hasil kejahatan.
"Klien saya Ibu Nia Daniaty tidak sama sekali melakukan jaminan terhadap pihak ketiga. Jadi, jangan bermimpi untuk menyita aset klien saya. Jika dilakukan, itu adalah perampasan dan tindakan ilegal," tambahnya.
Pihak Nia Daniaty tidak tinggal diam terhadap framing negatif di ruang publik yang terus menyeret namanya. Nyoman mengungkapkan bahwa mereka telah menyusun strategi hukum untuk menghadapi pihak-pihak yang dianggap menyudutkan sang diva.
"Kami menyiapkan tiga skenario: Planning A, B, dan C. Jika poster dan tuduhan yang menyertakan nama Nia Daniaty terus digaungkan secara masif di ruang publik, kami akan menempuh jalur hukum. Beliau tidak terlibat dan tidak bisa ditarik dalam persoalan ini," ungkapnya.
Nyoman juga menceritakan kondisi psikis Nia Daniaty yang sempat terganggu akibat ketakutan terhadap proses hukum yang tidak ia pahami. Sebagai orang awam, Nia merasa tertekan oleh opini publik, padahal secara hukum posisinya bersih dari keterlibatan kasus tersebut.
Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania
Meski membentengi hartanya dari sita aset, Nia Daniaty tetap menjalankan perannya sebagai ibu. Dalam pertemuan intens selama empat jam, Nia memberikan dukungan moral sekaligus pesan tegas agar putrinya bertanggung jawab.
"Ibu Nia berpesan kepada Oi: 'Nak, buktikan kamu orang baik. Kamu punya talenta, bekerjalah. Selesaikan sedikit demi sedikit kewajiban yang diperintahkan oleh negara.' Itu perintah langsung dari ibunya," ujar Nyoman.
Perbedaan Nominal Ganti Rugi
Di sisi lain, kuasa hukum Olivia Nathania, Windo Batserin, menyatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar, meski saat ini tidak memiliki aset. Namun, terdapat perbedaan angka yang signifikan antara gugatan perdata (Rp8,1 miliar) dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan pidana meminta membayar ganti rugi Rp600 juta. Angka itulah yang menjadi acuan kami untuk dicicil secara bertahap, bukan Rp8,1 miliar sesuai gugatan perdata, karena itu harus dikaji lagi," jelas Windo.
Hingga saat ini, pihak pengadilan memberikan batas waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia Nathania untuk melaksanakan kewajiban pembayarannya sebelum tindakan eksekusi lebih lanjut dilakukan.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.