TRIBUNTRENDS.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali harus menerima kenyataan pahit dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Upaya kasasi yang diajukannya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan keputusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding kini tetap berlaku.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang melibatkan pengusaha skincare Reza Gladys.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Penjara Saat Puasa Terkuak, Kuasa Hukum Soroti Penyakit yang Kambuh

Namun setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut justru bertambah menjadi 6 tahun penjara.

Hal itu terjadi setelah majelis hakim juga menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak puas dengan putusan tersebut, Nikita kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun kini MA memastikan kasasi tersebut tidak diterima.

Kasasi Nikita Mirzani resmi ditolak Mahkamah Agung. Vonis 6 tahun penjara terkait kasus Reza Gladys kini tetap berlaku.
Kasasi Nikita Mirzani resmi ditolak Mahkamah Agung. Vonis 6 tahun penjara terkait kasus Reza Gladys kini tetap berlaku. (Kompas.com/Cynthia Lova)

“Tolak kasasi terdakwa,”
bunyi pernyataan dalam laman resmi Mahkamah Agung.

Baca juga: Perubahan Fisik Reynaldi Bermundo Sebelum Wafat, Kabar Meninggalnya Buat Nikita Mirzani Patah Hati

Kuasa Hukum Buka Peluang Ajukan PK

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki opsi hukum lain.

Jika kasasi tidak memberikan hasil yang diharapkan, mereka membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK,”
tutur Galih.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani

Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari polemik produk skincare.

Nikita Mirzani diketahui sempat mengunggah ulasan negatif mengenai produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.

Setelah unggahan tersebut viral, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan persoalan.

Baca juga: Siapa Reynaldi Bermundo? Selebriti yang Baru Saja Meninggal Dunia, Dekat dengan Nikita Mirzani

Namun menurut pengakuan Reza, respons yang ia terima tidak berjalan baik.

Tak lama kemudian, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nikita diduga menyuruh asistennya meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys.

KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita berharap doanya bisa terkabul di vonis pekan depan dan bisa kembali bertemu anak-anaknya.
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita berharap doanya bisa terkabul di vonis pekan depan dan bisa kembali bertemu anak-anaknya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar ulasan negatif terkait produk skincare di media sosial dihapus.

Meski begitu, Nikita Mirzani membantah keras tuduhan tersebut.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2025, ia menyatakan bahwa tuduhan jaksa merupakan kesimpulan yang tidak benar.

Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan asistennya untuk meminta uang kepada Reza Gladys.

Baca juga: Tanggapan Fitri Salhuteru atas Vonis Berat 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani, Aku Prihatin Ya

Kuasa hukum Nikita bahkan menyebut kliennya yakin bisa bebas dari kasus tersebut.

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,"
kata Galih.

Ia juga menyebut bahwa Nikita tetap optimistis menghadapi proses hukum tersebut.

"Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,"
tutur Galih.

Namun dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi tersebut, Nikita Mirzani kini harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

Banjarmasin Post | TribunTrends.com | Achmad Satrio

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.