TRIBUNJAKARTA.COM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pengedar obat keras di wilayah Jagakarsa.
Kedua pelaku berinisial WA dan M mengedarkan obat keras di sebuah konter handphone (HP) dan toko sembako.
Mereka menjadikan dua tempat usaha tersebut sebagai kamulfase untuk meraup untung dari penjualan obat keras.
"Pertama ada yang menjual di toko ponsel, terus toko kelontong, kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal, secara tersembunyi," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Minggu (15/3/2026).
Prasetyo mengungkapkan, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras berbagai merek dari tangan kedua pelaku.
Beberapa di antaranya yaitu 10.735 butir Hexymer, 14.430 butir Tramadol, dan ratusan butir Alprazolam.
Prasetyo menuturkan, kedua pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu per hari dari penjualan obat keras tersebut.
"Obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40.000 dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200.000," ungkap Prasetyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A yang merupakan pemilik toko.
Saat ini, A telah masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dari para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut, yang (saat ini) masih dalam pencarian ataupun pengajaran dari pihak kami," tutur Prasetyo.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.