Seorang napi-koruptor tertangkap sedang ngopi di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 14 April 2025. Tak hanya sendiri, dia ditemani seorang petugas rumah tahanan (rutan) Kelas IIA Kendari.
Narapidana korupsi itu bernama Supriadi.
Karena itulah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara memberikan sanksi disiplin kepada petugas rutan itu.
Peristiwa itu terjadi di sebuah coffee shop yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Kanwil Ditjenpas Sultra setelah video Supriadi jalan-jalan viral di media sosial.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, dikutip dari Tribun Sultra, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal terbukti melakukan pelanggaran karena membawa napi singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar. Padahal, sesuai prosedur, petugas seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rutan.
Atas pelanggaran itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas bersangkutan serta menariknya dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra. “Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelas Sulardi.
Sementara itu, Supriadi turut dikenai sanksi berupa penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun. Dia adalah warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam riwayatnya, dia pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara. Jabatan yang pernah disandang adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka, serta memiliki latar belakang pendidikan S-2 Hukum.
Supriadi menjalani rangkaian proses hukum sejak tahap penyidikan yang dimulai pada 6 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025. Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dari 26 Mei 2025 sampai 4 Juli 2025, dilanjutkan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor dari 5 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.
Ketua Pengadilan Tipikor kembali memperpanjang masa penahanan Supriadi dari 4 Agustus 2025 sampai 2 September 2025. Pada tahap penuntutan, Supriadi ditahan oleh penuntut umum sejak 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri dari 10 September sampai 9 Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan, Supriadi disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan dilakukan secara berlanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang berasal dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk kegiatan pengangkutan nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut keterangan dari Tribun Sultra, setiap dokumen yang diterbitkan, dia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 102 ayat (1) dan (2). Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 233 miliar.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.