TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa menuntut salah satu orang terkaya di Jambi, Bengawan Kamto dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa Bengawan Kanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara.
"Menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan petahanan dan denda Rp200 juta jika tidak diganti 120 hari," kata Jaksa pada Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Jaksa juga meminta agar terdakwa Bengawan Kamto mengembalikan Rp12 miliar kepada negara.
Bengawan Kamto sendiri menjadi terdakwa pada kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Dari pantauan Tribunjambi.com, Bengawan Kamto bersama dengan Arief Rahman duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: Sidang Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp105 M, Bengawan Kamto dan Arief Sidang Tuntutan
Baca juga: Kolaborasi Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI, Pengajian Ibu-ibu Pulau Pandan Berdampak Positif
Kedua terdakwa kasus korupsifasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari ini terlihat dengan seksama mendengarkan tuntutan Jaksa.
Bengawan Kamto terlihat mengenakan kemeja biro dongker dan sesekali terlihat menunduk dan Arief Rohman mengenakan kemeja krem juga sesekali melihat ke arah meja Majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa Arief Rohman dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan Rp2,5 miliar dikurangi Rp500 juta yang telah dikembalikan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kolaborasi Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI, Pengajian Ibu-ibu Pulau Pandan Berdampak Positif
Baca juga: Sidang Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp105 M, Bengawan Kamto dan Arief Sidang Tuntutan
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.