TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman terjadi di Lorong Anoa, Kelurahan Teling Bawah, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (5/5/2026), kini menjadi perhatian.

Empat tersangka dalam kasus penganiayaan berujung penikaman terhadap pria yang dikenal dengan julukan Mat Ular telah diringkus personel Polresta Manado.

Dari informasi yang didapat di lokasi kejadian, warga menyebut pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diduga lebih dari empat orang.

“Banyak sekali yang lakukan penganiayaan, kita juga tidak bisa pastikan siapa-siapa saja soalnya sudah kacau jadi lebih dari 4 orang,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis, Rabu (6/5/2026).

Warga juga menduga ada pelaku yang berasal dari luar lingkungan Teling Bawah. 

Hal ini dilihat dari beberapa wajah yang dianggap tidak dikenal oleh masyarakat setempat.

“Ada yang kami tidak kenal. Sepertinya bukan orang sini,” ungkapnya.

Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi di acara malam duka almarhum Michael Lantu.

“Kemungkinan sudah minum semua jadi terjadi perkelahian,” tuturnya.

4 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Empat orang terduga pelaku dikabarkan telah diamankan aparat kepolisian.

Korban dalam kasus ini, yakni pria yang dikenal dengan julukan Mat Ular.

Aksi penikaman terjadi di Lorong Anoa, Teling Bawah.

Pemicu pertikaian berujung penikaman terhadap Mat Ular kini terkuak.

Para pelaku diamankan setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

Penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda di wilayah Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, mengatakan setelah peristiwa itu tim langsung bergerak untuk memburu para pelaku.

“Tadi malam sudah diamankan,” tutur Kasat, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia menambahkan tim masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita masih mendalami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya.

Kasat mengatakan para tersangka ini bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara. (Fer)

Baca juga: Kronologi Mat Ular Eks Preman Manado Ditikam di Lorong Anoa Teling Bawah, Kejadian Bermula dari Ini

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.