Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Modus ganjal Automatic Teller Machine (ATM) menggunakan tusuk gigi akhirnya terbongkar di Kota Cirebon.

Sindikat antar pulau yang beraksi di sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Panjunan, Kota Cirebon, berhasil menggondol uang korban hingga Rp 69 juta sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku utama dan seorang penadah hasil kejahatan yang ditangkap di Jakarta Utara.

Baca juga: Persib Comeback Dramatis! Tumbangkan Persija 2-1 di Samarinda, Begini Kata Umuh Muchtar


“Jadi siang ini kita press release ungkapan kasus ganjal ATM dan penadahan. Kita telah mengamankan dua orang pelaku yang beroperasi di seputaran wilayah Ciayumajakuning,” ujar Eko saat diwawancarai di Mapolres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, salah satu pelaku berinisial M (43) ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Utara.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan mengambil uang hasil kejahatan tersebut.

“Pelaku ini atas nama M usia 43 tahun kita amankan di wilayah Jakarta Utara setelah dilakukan pengejaran oleh petugas,” ucapnya.

Baca juga: Persib Comeback Dramatis! Tumbangkan Persija 2-1 di Samarinda, Begini Kata Umuh Muchtar


Dalam konferensi pers tersebut, Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Fadlillah menunjukkan langsung barang bukti berupa kartu ATM modifikasi dan tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal slot kartu mesin ATM.

Dengan mengenakan sarung tangan hitam, petugas mendemonstrasikan bagaimana tusuk gigi diselipkan ke dalam celah mesin ATM hingga membuat kartu milik korban sulit masuk.

Saat korban panik, pelaku lain berpura-pura memberikan bantuan.

“Adapun modusnya, pelaku menukarkan kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Saat korban merasa kesulitan memasukkan kartunya, sekelompok pelaku memantau dari belakang,” jelas dia.

Baca juga: Persib Comeback Dramatis! Tumbangkan Persija 2-1 di Samarinda, Begini Kata Umuh Muchtar


Ia menjelaskan, salah satu pelaku kemudian berpura-pura menolong korban agar bisa mengambil alih kartu ATM asli milik korban.

“Salah satu pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu tersebut, namun di saat itulah kartu ditukar. Setelah kartu modifikasi berhasil masuk, pelaku pergi membawa kartu asli korban,” katanya.

Tak hanya itu, pelaku lain yang berdiri di belakang korban juga bertugas mengintip nomor PIN ATM sebelum uang korban dikuras habis.

“Di saat korban mencoba mengakses ATM namun gagal, pelaku lain yang berada di belakang membantu sekaligus mengintip nomor PIN korban,” ujarnya.

Baca juga: Persib Comeback Dramatis! Tumbangkan Persija 2-1 di Samarinda, Begini Kata Umuh Muchtar


Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diketahui sudah dua kali beraksi di wilayah Cirebon.

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang kini dalam pengejaran.

“Ini merupakan sindikat antar pulau, karena para pelaku bukan warga lokal. Kami melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Utara untuk menangkap mereka,” ucap Eko.

Dalam konferensi pers itu, terlihat meja barang bukti dipenuhi sejumlah barang yang digunakan pelaku.

Baca juga: Persib Comeback Dramatis! Tumbangkan Persija 2-1 di Samarinda, Begini Kata Umuh Muchtar


Mulai dari kartu ATM, tusuk gigi kayu, tas kecil, telepon genggam, hingga sejumlah dokumen penyidikan.

Eko pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama jika mendapati kartu sulit masuk ke mesin.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada. Apabila terjadi kesulitan saat memasukkan kartu di mesin ATM, harap sangat berhati-hati,” jelas dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tiba-tiba menawarkan bantuan di area ATM.

Baca juga: Persib Comeback Dramatis! Tumbangkan Persija 2-1 di Samarinda, Begini Kata Umuh Muchtar


“Jika ada orang di belakang yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat kartu Anda macet, itulah momen mereka menukar kartu asli Anda dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. 
 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.