TRIBUNJATIM.COM - Kasus pria berprofesi badut yang bunuh mertua karena istrinya diduga selingkuh tengah jadi perpincangan publik.
Tragedi pembunuhan yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur ini telah didengar pengacara Hotman Paris.
Ia banyak didesak oleh warganet untuk mengawal kasus ini.
Namun Hotman Paris dengan tegas menolak memberikan bantuan hukum melalui tim "Hotman 911".
Sebelumnya, pria berkostum badut berinisial S (40) nekat membunuh ibu mertua, Siti Arafah (54).
S juga menganiaya istrinya, Sri Wahyuni (35), hingga kritis dan masih dirawat di RS Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto menyebut ada tiga motif utama yang memicu aksi kekerasan tersebut, yakni persoalan ekonomi, kecemburuan, dan sakit hati terhadap istri.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah narasi yang beredar menyebutkan bahwa sang pria nekat menghabisi nyawa istrinya karena diduga memergoki korban berselingkuh.
Selain itu, beredar kabar bahwa selama ini sang pria bekerja sebagai badut sambil membawa anaknya karena sang istri enggan mengurus anak jika tidak diberi uang.
Baca juga: Sosok Satuan, Badut Penjual Mainan Anak yang Habisi Nyawa Mertua Akibat Ekonomi
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar berisi permintaan agar dirinya turun tangan.
Namun, Hotman memberikan jawaban tegas.
"Maaf Hotman 911 nggak mau bantu! Alm (almarhumah) salah tapi kamu lebih bersal....," tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahannya.
Sikap Hotman ini didasari pada prinsip bahwa sesalah apa pun perilaku seseorang, tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Unggahan Hotman Paris tersebut langsung dibanjiri komentar dari netizen.
Sebagian besar setuju dengan langkah tegas sang pengacara, menekankan bahwa pembunuhan berencana atau kekerasan fatal tetap merupakan tindak pidana berat.
Hingga saat ini, pelaku dilaporkan sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang ibu mertua di Mojokerto membuka potret konflik rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi, kecemburuan, hingga tekanan sosial dalam keluarga.
Korban meninggal dunia dalam kasus ini adalah Siti Arofah (54), warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Ia tewas setelah dianiaya menantunya sendiri, S (42), pada Rabu (6/5/2026) pagi.
Sementara itu, Sri Wahyuni (36), istri tersangka, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Baca juga: 3 Motif Badut Habisi Nyawa Mertua di Mojokerto, Dari Ekonomi, Sakit Hati hingga Cemburu
Kapolres Mojokerto bersama jajaran mendatangi rumah keluarga korban, Minggu (10/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino menjelaskan, peristiwa bermula saat Sri Wahyuni menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menjemput anak di rumah kontrakan mereka pada Rabu dini hari.
Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong karena korban sementara berada di rumah ibunya yang letaknya tak jauh dari kontrakan.
Beberapa jam kemudian, Sri Wahyuni kembali ke rumah bersama anak keduanya.
Dalam kondisi rumah sepi, tersangka meminta berhubungan suami istri namun ditolak korban.
Penolakan itu memicu cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap Sri Wahyuni.
Aksi kekerasan tersebut dipergoki Siti Arofah yang tiba-tiba masuk melalui pintu samping rumah.
Tersangka panik lalu mengambil pisau dapur dan menyerang ibu mertuanya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Surabaya sebelum akhirnya ditangkap polisi di kawasan Asemrowo beberapa jam kemudian.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan persoalan ekonomi menjadi salah satu akar konflik dalam rumah tangga tersangka.
Satuan diketahui bekerja sebagai badut jalanan yang menjual balon dan mainan anak-anak secara keliling dengan penghasilan tidak tetap.
Ia mengaku sering merasa dipandang rendah karena kondisi ekonominya.
"Kalau ada uang dianggap menantu, kalau tidak ada ya seperti itu," ujar tersangka kepada penyidik.
Selain faktor ekonomi, tersangka juga mengaku diliputi rasa cemburu dan menuding istrinya berselingkuh.
Saat diperiksa, S mengaku tidak merencanakan membunuh mertua.
Ia kaget melihat mertua masuk rumah dan mendapati dirinya menganiaya istri.
"Saya panik tiba-tiba datang, makanya saya langsung ambil pisau di dapur," kata S, Jumat (8/5/2026).
Selama tinggal bersama di kontrakan, S sering diperlakukan semena-mena oleh mertua karena penghasilan tidak menentu.
"Mertua kalau berbicara juga kasar, (konflik) tidak lama Desember lalu. Ya biasa Pak, mantu kalau ada uang dianggap menantu, kalau pas tidak ada ya seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Badut Pembunuh Mertua & KDRT Istri Mojokerto: Diselingkuhi hingga Tak Dianggap Menantu
S mengaku memiliki bukti istri berselingkuh hingga memiliki banyak utang.
"Semua barang digadaikan sampai KTP dan KK sudah tidak ada, ya dibuat utang (istri) rentenir. Pokoknya satu minggu itu, saya diberi rincian kurang lebih 3 juta. Itu utangnya dia, belum utang saya," jelasnya.
Tersangka menyesali perbuatannya telah membunuh mertua dan tindakannya merugikan kedua anak yang masih kecil.
"Saya kepikiran anak yang masih kecil usia 3,5 tahun, siapa yang mengurusnya nanti," katanya.
Akibat perbuatannya, S dapat dijerat dengan persangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara; dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Kemudian Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru tentang pembunuhan biasa.
"Masing-masing dari pasal ini memiliki ancaman pidana berbeda. Untuk Pasal 458 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," terangnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.