Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo dan Ririn, tampak saling bantah keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).
Sidang itu diawali pemeriksaan terhadap Priyo yang menjadi saksi untuk terdakwa lain, Ririn, dan menyatakan, keterangannya mengenai empat nama yang sempat disebutnya menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut hanya karangan.
Di hadapan majelis hakim, Priyo mengakui, empat nama dari mulai Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko hanya karangan Ririn untuk mengaburkan fakta pembunuhan, termasuk kronologis lengkap yang dibacakannya pada sidang perdana.
Priyo mengatakan, skenario karangan itu dibuat beberapa hari menjelang sidang perdana, dan dipaksa Ririn untuk membacakannya di hadapan majelis hakim, khususnya mengenai keterlibatan empat nama yang sebenarnya fiktif tersebut.
Namun, Ririn terlihat langsung membantah keterangan yang disampaikan Priyo kepada majelis hakim, dan secara tegas menyatakan, "Kesaksian Priyo tidak benar."
Dalam sidang itu, Priyo juga mencabut seluruh keterangannya yang tertuang di BAP, dan pernyataan fiktif yang dibacakannya pada sidang perdana serta mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM.
Toni RM yang masih menjadi kuasa hukum Ririn sendiri mengakui, sebelum sidang dimulai kliennye sempat menyampaikan mengenai kondisi Priyo seperti berada di bawah tekanan.
Bahkan, menurut dia, Ririn mengungkapkan kondisi Priyo terlihat tidak seperti biasanya setelah dijenguk keluarga dan tetangganya yang merupakan anggota kepolisian beberapa hari sebelum sidang lanjutan digelar.
"Ririn menyampaikan kepada saya bahwa kemarin Prio didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali di Lapas Indramayu. Setelah mereka pulang, Priyo bercerita kepada Ririn, dan dijanjikan hukuman satu tahun," kata Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).
Pihaknya pun merasa tidak heran apabila Priyo secara mengejutkan mencabut keterangannya mengenai keterlibatan empat nama tersebut, hingga mencabut kuasa hukumnya, karena berada di bawah tekanan.
"Saya melihat Priyo tertekan sekali, karena saya melihat wajahnya berbeda (dibanding biasanya), seperti ketakutan, makanya majelis hakim juga sempat menanyakan apakah dalam tekanan, dan dijawab, tidak," ujar Toni.
Dalam sidang itu, Priyo juga mengakui didatangi kakak dan tetangganya yang meruapkan anggota polisi saat berada di Lapas Indramayu, kemudian diminta mengakui seluruh perbuatannya serta mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM.
Namun, ia memastikan, kedatangan mereka bukan mengancam, tetapi mengingatkan untuk berkata jujur dalam proses persidangan, sehingga mencabut suruh ketarangan dan pernyataan yang sempat disampaikannya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Cabut Kuasa Hukum, Toni RM: Tak Masalah
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.