TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Jawa Timur menetapkan sepasang suami istri menjadi tersangka kasus penggelapan bank pelat merah.

Kedua tersangka tersebut yakni WDP yang bertugas sebagai teller di bank tersebut dan suaminya DAW.

"Kami telah menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas bank pelat merah Nganjuk periode 2025-2026," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, Kamis (21/5/2026).

Rizky menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada kas bank pelat merah Nganjuk," jelasnya.

Kuras Dana Kas

Tersangka menguras dana kas bank memakai cara curang.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening, termasuk rekening suaminya, DAW.

Transaksi fiktif dilakukan dengan memanfaatkan akses dan kewenangan WDP sebagai teller.

"Melakukan setoran fiktif. Seolah-olah ada yang menyetorkan. Tapi, dalam pelaksanaannya, setoran itu tak ada uangnya. Justru dana setoran itu sampai di beberapa rekening, termasuk suami tersangka," lanjut Rizky.

Ia menjelaskan, kasus ini dapat terungkap berkat kerja sama antara Kejari dan pihak bank pelat merah.

"Kerugian negara dalam dugaan kasus ini diperkirakan sekitar Rp2 miliar," sebutnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Paroki Aek Nabara, Stafsus Menag: Pelayanan Harus Tetap Berjalan

Disuruh Suami

Kejahatan ini merupakan perintah oleh DAW. WDP pun mengiyakan perintah tersebut.

"Serangkaian transaksi setoran fiktif yang dilakukan WDP tersebut atas perintah dari DAW," ujarnya.

Saat ini, Kejari tengah mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dari korupsi digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset.

"(Hasilnya) diperuntukan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 8 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga: Fuji Sambangi Polres Jaksel, Konfirmasi Update Kasus Dugaan Penggelapan Dana Endorsement Eks Admin

Usai ditetapkan tersangka, Kejari melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan dilakukan 20 hari, terhitung mulai 21 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk, Senin (18/5/2026).

Penggeledahan ini merupakan upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim periode 2025-2026.

Selain menggeledah, kejaksaan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci, yang juga karyawati Bank Jatim, WDP, mengenai dugaan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan di empat titik strategis yakni, rumah kediaman WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Kantor payment point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.

dan

Cara Culas Teller Bank Pelat Merah Nganjuk Diduga Gelapkan Dana hingga Rp2 M, Pakai Setoran Fiktif

dan

Transaksi Setoran Fiktif Dana Rp2 M, Teller Bank Pelat Merah Nganjuk Akui Atas Suruhan Suami

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.