TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyambut positif putusan bebas terhadap dr. Ratna Asih.
Kasus dr. Ratna bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanganan medis terhadap seorang pasien anak.
Perkara tersebut kemudian berproses secara hukum dan membuat dr. Ratna harus menjalani rangkaian pemeriksaan hingga persidangan.
Dr. Piprim menyampaikan rasa syukur atas keputusan Majelis Hakim yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya praktik defensive medicine di kalangan dokter.
Defensive medicine adalah sikap dokter yang lebih berhati-hati secara berlebihan untuk menghindari risiko tuntutan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan medis pasien.
“Alhamdulillah saya selaku Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia merasa bersyukur terkait kasus dokter Ratna ini divonis bebas murni,” ujar Dr. Piprim dalam kegiatan media brefing IDAI, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kemenkes Buka Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Menurutnya, kasus tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis.
Saat dokter merasa terancam dikriminalisasi dalam menjalankan pelayanan kesehatan, hal itu dapat berdampak pada pola pengambilan keputusan medis.
“Ini mencegah terjadinya gelombang defensive medicine yang sebetulnya semua dokter akan resah-gelisah ketika menjawab konsultasi telemedisin kemudian dipersalahkan,” katanya.
Dr. Piprim menjelaskan, dokter dalam praktiknya sering menghadapi kondisi pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.
Ia mencontohkan, ketika pasien sudah dalam kondisi kritis kemudian meninggal dunia, dokter tetap dapat menghadapi risiko dipersalahkan.
“Ketika pasien yang sudah kritis kemudian meninggal, dia jadi dipenjara, ini akan meresahkan semua dokter. Bukan hanya dokter anak, tapi semua dokter di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai dampak dari kekhawatiran tersebut tidak hanya dirasakan oleh tenaga medis, tetapi juga merugikan masyarakat karena berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan.
“Yang rugi adalah masyarakat sendiri,” ucapnya.
Dr. Piprim juga mengapresiasi keputusan Majelis Hakim di Pangkal Pinang yang menurutnya telah mampu meredakan kekhawatiran besar di kalangan dokter Indonesia.
Ke depan dia berharapa, setiap sengketa medis dapat diselesaikan melalui proses yang berbasis pembuktian dan memperhatikan aspek profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dokter spesialis anak Ratna Setia Asih dari dakwaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp pada Senin (20/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, majelis juga memutuskan sebagian barang bukti dikembalikan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasroloan Bakara saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Rizal Firmansyah menyebut Ratna telah menjalankan pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.
"Hospital By Laws itu sudah memuat jadwal jam kerja dan penanganan situasi insidental yang membutuhkan advice dokter spesialis dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi lainnya," ujar Rizal.
Majelis juga menilai dakwaan jaksa yang menyebut Ratna lalai karena tidak melakukan visit terhadap pasien tidak terbukti. Penilaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/006/RSUDDH/X/2022 yang diterbitkan Direktur RSUD Depati Hamzah.
"Majelis hakim juga telah menanyakan kepada beberapa ahli dalam persidangan a quo yang menerangkan bahwa seorang dokter di luar jam kerjanya tidak melakukan visit. Hal itu lazim dan dapat dibenarkan. Dokter bisa melakukan konsultasi melalui layanan telemedicine rumah sakit dan itu ada aturannya di setiap rumah sakit," ujar Rizal.
Menurut majelis, alat bukti yang diajukan jaksa berupa dugaan ketidaksesuaian tata laksana medis belum mampu membuktikan adanya hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan meninggalnya pasien.
"Berdasarkan fakta hukum, majelis berkesimpulan pasien anak Aldo Ramdani telah mengalami sakit serius sebelum masuk ke RSUD Depati Hamzah. Pemberian obat-obatan yang diajukan terdakwa sebagai tindakan awal secara jenis terapi dapat dibenarkan," katanya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak dilakukannya autopsi membatasi kepastian mengenai penyakit dasar pasien maupun hubungan kausal medis dengan tindakan tertentu.
"Selain itu, rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) hanya merupakan alat bukti surat sebagai syarat prosedural untuk melakukan penyidikan. Bukan putusan yang dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Jadi tidak ada alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan kealpaan yang menyebabkan kematian pasien, baik berupa keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan terdakwa sendiri," ujar Rizal.
Dalam putusannya, majelis juga mempertimbangkan pendapat amicus curiae. Hakim menilai pemidanaan terhadap tenaga medis hanya karena tidak berhasil menyembuhkan atau menyelamatkan pasien berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan.
"Banyak faktor yang menyebabkan potensi kegagalan medis, yaitu salah satunya contributory negligence atau kesalahan kontribusi dari pasien," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kematian Dokter Icha, LPSK Siapkan Tim Investigasi dan Asesmen Perlindungan Saksi
Usai sidang, Ratna Setia Asih mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta rekan sejawat yang mendampinginya selama proses hukum.
"Alhamdulillah tidak terbukti. Hari ini yang ditunggu-tunggu telah membuahkan hasil sesuai dengan doa-doa kita semua. Bukan doa saya saja, tetapi juga doa dari seluruh masyarakat," ujarnya.
Ratna juga mengaku dukungan dari organisasi profesi dan rekan-rekan sejawat membuatnya tetap kuat menghadapi proses hukum yang panjang.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Hangga Oktafandani, menilai putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan rasa keadilan.
"Kami bangga dengan Mahkamah Agung yang memiliki hakim seperti ini. Sangat baik dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.