- Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem menyoroti adanya perbedaan perlakuan penahanan dirinya dengan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

Nadiem Makarim mengatakan, berdasarkan pengalamannya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dirinya diwajibkan mengenakan rompi dan borgol.

Bahkan menurut Nadiem, dirinya tidak diperbolehkan untuk menjalani sesi wawancara dengan wartawan.

Nadiem menyebut saat itu ia langsung ditahan tanpa adanya bukti yang nyata terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sementara dalam kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dirinya tidak langsung ditahan oleh penyidik, justru diperbolehkan pulang.

Ketika penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, mantan Jampidsus itu tidak diborgol dan tidak memakai rompi tahanan.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Febrie tidak memakai rompi karena sudah malam.

Sementara terkait alasan tidak diborgol, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.

Atas hal itu Nadiem menilai kasus yang menjerat dirinya adalah bentuk kriminalisasi.

Menurut Nadiem, terungkapnya dugaan pelanggaran aparat penegak hukum ke publik menunjukkan bahwa masih ada keadilan bagi dirinya.

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ibriza

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.