Aparat Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) karena diduga menggadaikan mobil sewaan atau rental.
Warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, itu ditangkap saat turun dari Kapal Motor Sewindu yang berlabuh di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kamis (13/8/2026) malam.
"Pelaku berinisial ASM ini kita tangkap saat keluar dari KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang dari Jakarta," ujar Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (16/8/2026).
"Setelah kita amankan dan dibawa ke mapolda, ASM langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini status ASM sudah kita naikkan sebagai tersangka kasus penggelapan," ujar Adam.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan ke Polda Babel terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dan atau penipuan pada Juli lalu.
Tersangka ASM dilaporkan menyewa satu unit mobil Pajero di sebuah tempat rental di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026.
ASM disebut menyewa mobil korban dalam tempo berhari-hari hingga beberapa kali melakukan perpanjangan sewa.
"Awalnya, pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit (mobil rental) tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan," ujar Adam.
Karena curiga, lanjut dia, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM.
Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp425 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, modus operandi yang dilakukan ASM dengan menggadaikan mobil sewaan menggunakan surat BPKB yang diduga palsu.
"ASM sengaja menyewa mobil secara berulang-ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota," kata Agus.
Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, lanjut Agus, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil.
Adapun BPKB asli disimpan dan digunakan ASM untuk menggadaikan mobil beserta BPKB asli tersebut dengan nilai gadai kurang lebih Rp345 juta.
"Untuk saat ini tersangka ASM sudah ditahan di rutan Polda Bangka Belitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agus.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.