“Lelang barang rampasan bukan semata-mata proses menjual suatu barang. Di dalamnya ada proses penyelesaian aset, kepastian hukum, transparansi,” Rachmat Kurniawan, Kepala Kanwil DJKN Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Barang rampasan pihak kejaksaan di Aceh yang nilainya mencapai Rp 3,4 miliar dilelang ke publik. Kegiatan tersebut berlangsung secara nasional pada 10-14 Agustus 2026 dengan melibatkan jajaran Kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing.

Kejaksaan RI menggelar lelang serentak barang rampasan tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan aset hasil penegakan hukum. Melalui mekanisme lelang, barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penjualan dapat kembali memiliki nilai ekonomi.

Khusus melalui KPKNL Banda Aceh, sebanyak 13 Kejaksaan menjadi pemohon lelang dengan total 62 lot objek. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan, nilai limit seluruh objek mencapai Rp3,328 miliar. Sementara total pokok lelang tercatat sebesar Rp3,403 miliar, dengan 54 lot dinyatakan laku.

Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan mengatakan, lelang barang rampasan bukan semata-mata proses penjualan barang. Menurutnya, lelang merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian aset setelah melalui proses hukum dan administrasi.

“Lelang barang rampasan bukan semata-mata proses menjual suatu barang. Di dalamnya ada proses penyelesaian aset, kepastian hukum, transparansi, dan upaya agar aset yang telah dapat dilakukan penjualan kembali memberikan nilai ekonomi. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi penting agar seluruh proses dapat berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Rachmat.

Ia mengatakan, kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi penting karena masing-masing memiliki peran dalam rangkaian pengelolaan barang rampasan. “DJKN melalui KPKNL menjalankan fungsi pelayanan lelang, sementara Kejaksaan memiliki peran dalam pengelolaan barang rampasan,” katanya.

Objek yang dilelang melalui KPKNL Banda Aceh cukup beragam. Mulai dari sepeda motor, mobil, telepon seluler, kapal, alat berat hingga tanah dan bangunan. Sejumlah objek bahkan terjual dengan harga yang cukup tinggi dibandingkan nilai limitnya.

Satu unit excavator merek Hitachi dari Kejari Aceh Barat memiliki nilai limit Rp160,55 juta, namun kemudian terjual Rp 339,75 juta. Excavator dari Kejari Aceh Besar memiliki limit Rp46,799 juta, tapi terjual Rp 124,799 juta.

Pada objek kendaraan, satu unit Suzuki Futura ST150 dari Kejari Aceh Barat memiliki nilai limit Rp20,727 juta dan terjual Rp60,727 juta.

Sementara satu unit sepeda motor Honda Supra X dari Kejari Banda Aceh dengan nilai limit Rp2,1 juta dan terjual Rp6 juta.

Kepala KPKNL Banda Aceh Meynar Dwi Anggraeny mengatakan, pelaksanaan lelang mengedepankan mekanisme yang terbuka. Masyarakat memiliki kesempatan mengikuti proses penawaran sesuai persyaratan yang berlaku.

“Kami berupaya memastikan pelaksanaan lelang berjalan secara transparan, tertib dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan. Harga yang terbentuk merupakan hasil dari proses penawaran yang kompetitif, sehingga nilai suatu objek dapat terbentuk secara objektif berdasarkan respons pasar,” ujar Meynar.(mun)

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.