SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang pria berinisial WD (47), warga Aceh Utara, dijatuhi hukuman 180 kali cambuk dan 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara Nomor 3/JN/2026/MS.Lsk yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
Majelis hakim yang diketuai Novan Satria SSy, menyatakan WD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya”.
Perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa.
Saat itu, kondisi rumah sedang sepi karena istri terdakwa pergi bekerja ke sawah.
Di dalam rumah ketika kejadian hanya terdapat terdakwa, korban, serta seorang anak terdakwa lainnya yang sedang sakit dan tertidur di dalam kamar.
Baca juga: DPO Terpidana Rudapaksa Anak Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Tim Tabur Kejati Aceh
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, korban saat itu hendak menuju kamar mandi melalui pintu belakang rumah.
Terdakwa kemudian menghampiri korban dari arah belakang dan melakukan tindakan kekerasan secara paksa.
Korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan.
Namun, terdakwa menggunakan kekuatan fisiknya untuk menarik korban hingga ke ruang tamu serta membekap mulut korban agar teriakannya tidak terdengar dari luar rumah.
Terdakwa kemudian melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.
Usai kejadian, korban mengalami syok dan trauma. Setelah ibu korban pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Aceh Utara untuk diproses secara hukum.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa mengetahui korban merupakan anak kandungnya.
Hubungan tersebut dibuktikan melalui dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Sehingga korban merupakan orang yang memiliki hubungan Mahram dengan Terdakwa yang diharamkan untuk disetubuhi.
Baca juga: Pria Setengah Abad yang Rudapaksa Putrinya Dilimpahkan Polres Aceh Utara ke Jaksa
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis mendalam serta mengalami luka fisik.
Berdasarkan Visum et Repertum terhadap korban ditemukan bahwa selaput dara tidak utuh dikarenakan terdapat luka robek pada arah jam dua, empat, enam, delapan, sembilan, dan sepuluh akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan WD terbukti melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan uqubat ta’zir kepada WD berupa 180 kali cambuk dan pidana penjara selama 180 bulan atau 15 tahun.
“Menghukum Terdakwa WD berupa uqubat ta’zir cambuk sebanyak 180 kali dan uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.