Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda ACeh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak delapan orang buronan Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati sepanjang operasi penangkapan tahun 2026.
Hal itu dikatakan Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah di aula Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026) kemarin.
Jumlah tersebut melampau target tahunan yang hanya tiga orang DPO saja.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim lantaran para DPO tersebut tidak memenuhi panggilan usai adanya putusan dari pengadilan setempat.
Para DPO terdiri dari berbagai kasus seperti pemerkosaan dan sebagainya.
“Namun saat ini masih ada 43 DPO lagi yang masih diburu oleh tim. Salah satunya Toke AW pelaku penembakan warga Indrapuri,” ujarnya.
Para DPO sendiri saat ini masih menjadi target tim untuk dilakukan penangkapan.
Kendala dalam proses penangkapan dihadapi oleh para petugas lantaran para terpidana ini berpindah-pindah lokasi.
“Kalau ada di Aceh pasti kita tangkap. Saya bisa pastikan. Keberadaannya ini kita tidak tau. Kita minta bantu masyarakat, kalau ada informasi boleh laporkan ke kita,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kajati Aceh: Penghargaan Serambi Award Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.