BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dirpolairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi membenarkan masih adanya upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, Rabu (2/9/2026).
Hal ini diungkapkan terkait adanya 365 kilogram pasir timah yang diduga ilegal, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang.
"Iya benar, untuk ungkap kasus dari Belitung ke Bangka," ujar Kombes Pol Rudi Saeful Hadi.
Untuk penyelundupan tersebut dilakukan para pelaku pada Selasa (27/8/2026), dengan memanfaatkan jalur Pelabuhan Pangkalbalam.
"Betul ada penangkapan, dan memang untuk tersangkanya dari Belitung dibawa menggunakan Kapal Bahari," ucapnya.
Beraksi menggunakan jalur resmi, membuat pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas terkait dengan pasir timah ilegal tersebut.
"Iya untuk modusnya pasir timah ini, mereka bawa menggunakan koper," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Sektor Pengawas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan adanya penyelundupan pasir timah di wilayah Pangkalbalam.
Diketahui pasir timah yang diduga ilegal tersebut, hendak diselundupkan dengan cara dibawa dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.
"Masuk itu sekitar 12.30 wib di Pelabuhan Pangkalbalam, jadi mereka dari Belitung ke Bangka," ucapnya.
Tak hanya barang bukti sekitar 365 kilogram pasir timah yang diduga ilegal, namun tim gabungan tersebut juga menangkap para terduga pelaku yang membawa barang tersebut.
"365 kilogram ada sembilan yang diamankan, tapi untuk data lengkapnya itu di Ditpolairud Polda Bangka Belitung," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.