Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan yang menyeret nama Dokter Richard Lee kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjadi fakta penting yang dapat menguntungkan kliennya.


Faizal mengungkapkan adanya fakta mengenai kepemilikan brand kecantikan Goddesskin by Athena yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak tercatat atas nama Richard Lee secara pribadi.


"Tadi sudah kita saksikan bersama, saksi dari Shopee sangat objektif dan membuktikan bahwa Goddesskin by Athena tidak ada atas nama Richard Lee, atas nama pribadi yang lain, dan atas nama CV Athena Bersama Group. Sementara Doktif memberikan surat kuasa untuk melaporkan CV Athena Mandiri Group," ujar Faizal Hafied usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).


"Jadi, sudah subjek hukumnya bukan Richard, ada orang lain, dan subjek hukumnya perusahaannya juga bukan CV Athena Mandiri tapi CV Athena Bersama Group. Dan sudah jelas bahwa subjek hukumnya berbeda. Oleh karenanya, kita menerima seluruh kesaksian dari Shopee. Dari saksi dari Shopee sangat menguntungkan Dokter Richard Lee," Faizal menyambung.


Selain persoalan kepemilikan produk, Faizal juga menyinggung status kepemilikan barang yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli setelah transaksi dilakukan.


"Tadi Saudara Arman sudah mengakui di hadapan sidang kepemilikannya karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata 1459 dan 1460, kalau sudah dibeli kepemilikannya berpindah menjadi orang yang telah membeli yaitu Saudara Arman. Dan tadi sudah diakui di hadapan publik dan dia juga mengaku bertanggung jawab atas barang tersebut. Oleh karenanya, termasuk tadi Permenkominfo nomor 5 tahun 2016, jadi yang menyatakan kepemilikan itu adalah kepemilikan penjual," tuturnya.


 



Tanggapan soal Tudingan TPPU


Pihak Richard Lee. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)
Pihak Richard Lee. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Ia meneruskan, "Jadi tanggung jawab penjual. Yang satu tanggung jawab GrabaShop, yang satu tanggung jawab CV Athena Bersama. Jadi ini clear dan jelas, kami harap ini semakin jelas semakin terang berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan, maka semakin terang jalan untuk Richard bebas. Kita doakan bersama," urainya.


Dalam kesempatan sama, pihak Richard Lee juga menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilontarkan pihak lawan. Faizal membantah tudingan tersebut dan menilai tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat kliennya dengan perkara TPPU.


"Kalau TPPU, tidak ada permasalahan hukumnya, tidak bisa. Jadi jangan main tabrak-tabrak saja ya. Kita bingung nih kalau sudah terdesak dia mau ini mau ini mau ini ya, dia cobalah tobat lah gitu ya. Jadi ini kita selesaikan, tadi sudah banyak ya," tegas Faizal.



Menguras Energi Richard LeeIngin


Sementara itu, Richard Lee menyampaikan kondisi yang dirasakannya selama menghadapi perkara tersebut. Dokter kecantikan itu mengaku kasus hukum yang tengah dijalaninya telah menguras energi dan pikirannya.


"Masalah ini sudah banyak menguras energi saya dan banyak menguras pikiran saya juga. Saya capek untuk menjelaskan kanan kiri. Maka itu saya secara kesatria akan hadapi kasus ini dan menyelesaikan kasus ini dan menerima apapun keputusan dari Yang Mulia Hakim dan menyelesaikan tanggung jawab saya baik sebagai pribadi, sebagai kepala keluarga, dan juga pada pasien-pasien saya dan juga kepada masyarakat Indonesia," ungkap Richard Lee.



Ingin Fokus pada Kasus


Meski merasa dirugikan dalam perkara tersebut, Richard Lee mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak pelapor. Ia memilih fokus menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya terlebih dahulu.


"Daripada kayak gitu, saya selesaikan saja tanggung jawab saya di sini, fokus. Setelah itu baru kita pikirkan lagi. Saya nggak peduli mau dia laporin mau nggak, mau laporin apa lagi saya nggak peduli. Saya selesaikan tanggung jawab saya dulu, menjelaskan masyarakat Indonesia bahwa saya tidak bersalah. Terima kasih," ucap Richard Lee.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.