TRIBUNMANADO.CO.ID- Polresta Manado berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah rumah di Kota Manado.

Mirisnya pelakunya adalah ayah sendiri berinisial JP (39), berprofesi sebagai nelayan.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam press release menyebut bahwa modus operandi pelaku adalah memberikan minuman manis yang diduga mengandung bahan penenang agar korban tertidur, kemudian melakukan perbuatan asusila.

"Penangkapan JP berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah warga setempat melaporkan bahwa pelaku berusaha melarikan diri ke hutan. 

Anggota Polsek Likupang dan Polresta Manado kemudian menangkap dan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Muhammad, Rabu (11/6/2025).

Muhammad memastikan bahwa korban akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat segera melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak, demi memberikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa," pungkasnya. (FER)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.