TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Tersangka kasus 'palak' proyek Rp 5 triliun di Cilegon, Banten kini total berjumlah lima orang setelah penyidik Polda Banten menetapkan dua tersangka baru.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah (43) dan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit (42).
Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat aktif dalam pemalakan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang dikerjakan PT China Chengda Engineering.
Diketahui sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama yakni Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim alias Abah Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengungkapkan motif Isbatullah dan Zul Basit melakukan pemalakan.
"Motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau organisasi mereka," kata Dian di Polda Banten, Rabu (11/6/2025).
Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan peran tersangka Isbatullah dan Zul Basit dalam kasus tersebut.
Kata Dian, pada 9 Mei 2025 Isbat bersama Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, bertemu dengan jajaran PT Total Bangun Persada, perwakilan dari PT Chengda di Kantor Kadin Kota Cilegon.
Dalam pertemuan tersebut, Kadin Cilegon bertemu dengan salah satu pejabat PT Total, Harianto.
Isbatullah kecewa karena pihak Kadin hanya diberi proyek pemasangan keramik, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Tersangka marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja, dan mengatakan 'bapak harus bisa memutuskan jangan menanyakan kepada pimpinan'," kata Dian.
Isbatullah juga turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak Kadin Cilegon dengan PT Chengda maupun PT Total Bangun Perkasa pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 09 Mei 2025.
Sementara Zul Basit merupakan salah satu orang yang terlihat dalam video viral pertemuan dengan PT Chengda.
Zul mengancam akan menutup pabrik jika keinginan pihak Kadin Cilegon tidak dituruti.
"Ketua LSM, perannya jelas di video viral. Nampak mengancam akan menyetop operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chengda tersebut," katanya.
Menurut Dian, modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta proyek pembangunan kepada PT Chengda melalui PT Total Bangun Perkasa.
Sebelumnya, polisi pun mengungkap peran tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.
( Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.