TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan dilakukan oleh emak-emak berinisial NS di Purworejo, Jawa Tengah.
Warga Banyuurip itu menipu calon jemaah dengan iming-iming Haji Furoda dengan masa tunggu singkat di tahun 2022.
Tiga tahun berlalu, aksi tipu-tipu terbongkar, membuatnya lagi-lagi ditangkap polisi.
Ya, ternyata NS pernah masuk penjara karena kasus penipuan arisan.
Dia pun nekat berulah setelah bebas.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
NS diketahui ditangkap polisi atas dugaan penipuan paket Haji Furoda.
Modusnya adalah menawarkan biaya murah dan janji masa tunggu singkat kepada calon jemaah.
Namun, alih-alih diberangkatkan haji, para korban justru hanya berangkat umrah.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus penipuan arisan.
"Pelaku ditangkap pada Senin (26/5/2025). NS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo sejak Selasa (27/5/2025)," kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
NS diketahui menawarkan paket Haji Furoda senilai Rp 160 juta per orang melalui biro perjalanan PT Madani Alam Semesta.
Ia menjanjikan keberangkatan dengan masa tunggu hanya 1,5 tahun.
"Namun, investigasi polisi menemukan bahwa biro perjalanan tersebut hanya melayani perjalanan umrah, bukan Haji Furoda," ujar Kapolres.
Korban bernama Gunawan akhirnya melaporkan kasus ini setelah mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar dalam sistem calon jamaah haji resmi.
Uang pembayaran yang diterima oleh NS digunakan untuk keperluan pribadi.
Bahkan, NS saat ini masih berstatus DPO Polres Kulon Progo untuk kasus serupa.
"Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor, dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kapolres.
Sementara itu, Nenek Supraptini menipu toko emas di Sragen, Jawa Tengah.
Kerugian yang ditimbulkan yakni Rp 29,6 juta.
Ia seolah tak kapok dua kali masuk penjara.
Seorang nenek bernama Supraptini (62) melakukan penipuan terhadap Toko Perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta.
Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa.
Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, jawa Timur.
Ini bukan kali pertamanya melakukan penipuan. Ia telah dua kali masuk bui karena kasus yang sama.
Meski usianya sudah renta, ia tak kapok keluar masuk penjara dan malah melakukan kejahatan serupa.
Sebelumnya, ia telah melakukan aksinya di Kabupaten Ponorogo dan Pacitan.
"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).
Ada pun modus pelaku menipu toko emas di Sragen yakni, menjual perhiasan berupa cincin asli. Setelahnya, pelaku menawarkan perhiasan emas berupa gelang.
"Di mana semua perhiasan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli."
"Namun, ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.
Awalnya, nenek tersebut datang untuk menjual cincin, namun tidak dilengkapi surat perhiasan.
"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999. Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli. Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," ungkapnya.
Selanjutnya, Supraptini menawarkan untuk menjual gelang yang diambilnya dari dalam dompet.
Setelah dicek, gelang tersebut memiliki kode 750.
Dari hasil pengecekan juga menunjukkan gelang tersebut asli dan memiliki berat 20,170 gram.
Keduanya pun melakukan negosiasi. Lantas disepakati untuk cincin kode 750 dihargai Rp2.530.000 dan cincin kode 999 dengan harga Rp6.150.000.
Sementara gelang harganya Rp20.900.000.
"Setelah negosiasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp29.600.000."
"Kemudian perempuan tersebut mengatakan perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp25.000.000," jelasnya.
Saat transaksi, sebenarnya pemilik toko perhiasan telah menaruh curiga terhadap nenek tersebut lantaran menjual emas tanpa surat.
Ia pun ingin memastikan barang tersebut bukan curian dengan meminta KTP pelaku.
Akan tetapi, nenek itu tak bisa menunjukkannya dan beralasan KTP miliknya sedang dibawa suami.
Setelahnya, Supraptini dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke pasar.
Karena mencurigakan, pemilik toko emas meminta kepada karyawannya untuk mengejar nenek tersebut.
"Namun, perempuan tersebut sudah tidak terkejar, dan setelah dicek dengan gerinda, baru ketahuan perhiasan tersebut dalamnya bukan emas, hanya logam biasa," bebernya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi setelah korban mengetahui keberadaan pelaku.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini, Supraptini telah ditahan di Rutan Polres Sragen.
-----
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.