TRIBUNSUMSEL.COM - Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 senilai Rp 22,016 miliar

Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan.

Adapun DBH CHT untuk Provinsi Sulawesi Selatan tercatat diberikan senilai Rp 6 Miliar.

Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Soppeng menerima DBH CHT senilai Rp 3.55 Miliar

Disusul Kab. Sinjai senilai Rp 2 Miliar dan Kab. Bone DBH CHT sebesar Rp 1,60 Miliar

Selengkapnya, berikut daftar provinsi dan Kab/Kota di Sulawesi Selatan dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025:

Nilai Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22.562.136.000

  • 1 Provinsi Sulawesi Selatan, Rp 6.016.573.000
  • 2 Kab. Bantaeng, Rp 336.257.000
  • 3 Kab. Barru, Rp 353.236.000
  • 4 Kab. Bone, Rp 1.604.961.000
  • 5 Kab. Bulukumba, Rp 1.464.551.000
  • 6 Kab. Enrekang, Rp 399.898.000
  • 7 Kab. Gowa, Rp 395.672.000
  • 8 Kab. Jeneponto, Rp 379.378.000
  • 9 Kab. Kepulauan Selayar, Rp 326.987.000
  • 10 Kab. Luwu, Rp 341.302.000
  • 11 Kab. Luwu Timur, Rp 326.987.000
  • 12 Kab. Luwu Utara, Rp 326.987.000
  • 13 Kab. Maros, Rp 1.296.027.000
  • 14 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, Rp 326.987.000
  • 15 Kab. Pinrang, Rp 326.987.000
  • 16 Kab. Sidenreng Rappang, Rp 326.987.000
  • 17 Kab. Sinjai, Rp 2.015.901.000
  • 18 Kab. Soppeng, Rp 3.554.894.000
  • 19 Kab. Takalar, Rp 450.798.000
  • 20 Kab. Tana Toraja, Rp 326.987.000
  • 21 Kab. Toraja Utara, Rp 327.560.000
  • 22 Kab. Wajo, Rp 344.594.000
  • 23 Kota Makassar, Rp 330.219.000
  • 24 Kota Palopo, Rp 326.987.000
  • 25 Kota Pare pare, Rp 334.419.000

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.