TRIBUNSUMSEL.COM - Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 senilai Rp 22,016 miliar
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan.
Adapun DBH CHT untuk Provinsi Sulawesi Selatan tercatat diberikan senilai Rp 6 Miliar.
Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Soppeng menerima DBH CHT senilai Rp 3.55 Miliar
Disusul Kab. Sinjai senilai Rp 2 Miliar dan Kab. Bone DBH CHT sebesar Rp 1,60 Miliar
Selengkapnya, berikut daftar provinsi dan Kab/Kota di Sulawesi Selatan dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025:
Nilai Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22.562.136.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.