TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah mengatakan proses pertambangan nikel di Raja Ampat bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Pertambangan nikel di Raja Ampat itu bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan termasuk juga merupakan bagian dari perusakan lingkungan,” kata Anis dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Hak atas lingkungan hidup itu dijamin oleh Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM.

Selain itu Komnas HAM juga menyoroti perihal pulau-pulau yang masuk kawasan pertambangan nikel masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Hal itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Adapun Komnas HAM bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Raja Ampat pada Selasa, 17 Juni mendatang.

Mereka bakal berfokus pada warga yang diduga diintimidasi dan melihat kembali kondisi terbaru empat tambang nikel yang izinnya sudah dicabut.

“Komnas HAM akan segera turun untuk melakukan pemantauan ke lokasi dan bertemu dengan para pihak,” pungkas Anis.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.