Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan surat peringatan (SP-1) kepada 27 operator kabel laut yang belum atau terlambat kirim laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa pemegang dokumen KKPRL tersebut wajib menyerahkan laporan tahunan.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
"Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan, karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya (13/6/2025).
Setelah operator kabel laut tersebut kena SP-1, Doni mengungkapkan, mereka pun nantinya terancam kena denda Rp 5 juta per hari jika masih belum menyampaikan laporan KKPRL.
Lebih lanjut Doni menjelaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas. Dengan begitu, iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
"Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas," tutur Doni.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.