SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
LM (28) warga Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berbuat onar.
Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tak lain tetangganya sendiri.
Bukan hanya itu, LM juga bertindak melebihi batas. Ia turut memecahkan kaca rumah korban hingga hancur berkeping-keping.
Akibat perbuatannya, LM pun diringkus personel Polres Nganjuk.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika pelaku dan ayahnya mendatangi rumah korban, untuk mencari ayah korban.
Tak diketahui pasti maksud kedatangan keduanya.
"Saat datang, keduanya disambut oleh korban," kata AKP Pujo, Sabtu (14/6/2025).
Ia melanjutkan, korban bilang kepada keduanya, jika ayahnya sedang tidak berada di rumah.
Mendengar jawaban tersebut, LM malah naik pitam.
Kemudian, tersangka menendang korban di bagian ulu hati hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh.
Korban lantas berlari ke kamar untuk menyelamatkan diri sembari menahan sakit.
"Pelaku juga memecahkan kaca jendela rumah. Setelahnya meninggalkan rumah korban," terang Pujo.
Mendapat kekerasan, korban langsung melapor ke Polsek Pace.
Polsek Pace menindaklanjuti laporan korban dengan memburu pelaku.
LM pun dapat diringkus di tempat persembunyiannya yang masih di lingkungan Dusun Karanganom.
"Kasus itu, kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Pace. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Pujo.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.