Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penangkapan seorang notaris terlibat kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus berjalan. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Notaris bernama Resa Andrianto berusia 36 tahun warga Cerme Gresik sudah ditetapkan tersangka. Dia pun sudah dijebloskan ke penjara.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah, yang menyebabkan korban mengalami kerugian.
"Bisa jadi ada keterlibatan pihak lain. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz
Pihaknya pun telah memeriksa setidaknya 14 saksi, baik dari pihak pelapor, ahli, maupun instansi terkait. Diketahui tersangka Resa Andrianto terbukti memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu, yang mengatasnamakan korban, Tjong Cien Sing.
Antara lain surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
"Semua berisikan tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa. Sehingga tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.
Parahnya lagi, luas tanah korban juga menyusut sebanyak 2.291 meter persegi, dari luas awal mencapai 32.750 meter persegi. Tanah yang berkurang itu sudah berpindah kepemilikan ke pihak lainnya. Dari pantauan di lapangan, lahan tersebut dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar.
Kuasa hukum korban Johan Widjaja pun mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya meyakini bahwa tersangka tidak beroperasi seorang diri.
"Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan," bebernya.
Apalagi, Johan menyebut bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Di sisi lain, Sumantri selaku kuasa hukum tersangka tengah menunggu keputusan penangguhan penahanan tersangka.
"Nanti pasti ada upaya hukum lain yang kami siapkan. Namun lihat perkembangannya," ucap Sumantri.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.