TRIBUNSUMSEL.COM- Poniman, seorang pria harus dipenjara selama dua tahun setelah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk kredit motor.
Diketahui, Poniman adalah warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kasus penggelapan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.