TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar mulai melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Kecamatan Jumantono.

Sebelumnya, Kabupaten Karanganyar mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan tindaklanjut penghentian open dumping.

Kepala DLH Kabupaten Karanganyar, Sunarno menyampaikan, pihaknya kini mulai melakukan penataan di TPA Sukosari dalam rangka menindaklanjuti sanksi administrasi dari kementerian.

Dinas mendapatkan alokasi anggaran Rp1,5 miliar untuk melakukan penataan di TPA tersebut. 

Pengerjaan kegiatan tersebut pembiayaannya melalui kebijakan mendahului anggaran dari APBD.

"Anggaran itu peruntukannya untuk melanjutkan pembuatan drainase, pengadaan tanah uruk (Blok C), dan pipanisasi gas metan, perencanaan, maupun lainnya," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, perbaikan tersebut dalam rangka pengelolaan TPA dengan sistem pengelolaan sampah dengan cara sanitary landfill.

Ditanya soal progres untuk perbaikan pengelolaan TPA, terangnya, kini masih dalam proses lelang untuk pengadaan seperti tanah uruk, pipanisasi, maupun lainnya.

"Ini baru proses penyusunan dokumen."

"Semoga Juli 2025, dokumen sudah masuk untuk proses lelang," terangnya.

Sembari menunggu proses lelang, lanjut Sunarno, petugas TPA kini melakukan perataan gundukan sampah di Blok A.

Pihaknya menargetkan perataan tersebut selesai dalam waktu dekat. (*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.