Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Aksi pemuda di Lamongan yang viral didunia maya ini tidak patut dicontoh, selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain.
Video viral itu adalah aksi keributan yang terjadi di dekat rel KA.
Nampak sejumlah pemuda terlibat dalam aksi saling lempar batu di perlintasan double track di Pucuk Lamongan.
Video berdurasi 50 detik tersebut, nampak penjaga palang pintu rel KA tengah berdiri sementara palang pintu sudah tertutup yang menandakan akan ada kereta api yang akan melintas.
Saat palang pintu sudah tertutup itulah, dua pemuda sedang melintas mengendarai motor PCX warna putih dan spontan turun, mengejar dan melempar batu pemuda lain yang ada di utara rel KA.
Pemuda yang dibonceng tersebut turun dari motor untuk membalas dengan melempar batu.
Aksi lempar batu tersebut berlanjut hingga penjaga palang pintu memperingatkan salah seorang dari pemuda tersebut karena akan ada KA yang melintas.
"Telah terjadi keributan antar pemuda, seorang pengendara motor yang berboncengan di hadang pemuda yang memakai jaket hitam," tulis dalam video tersebut.
Diketahui, peristiwa tersebut terekam kamera pemantau milik PT KAI dan terjadi pada Minggu sore (15/6/2025). Pengunggah juga menyebut jika lokasi kejadian adalah di Desa Waru Tengah, Kecamatan Pucuk.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan peristiwa tersebut terjadi di ruas rel KA yang ada di Lamongan. Luqman menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu sore (15/6/2025).
"Itu di perlintasan antara Stasiun Surabayan - Pucuk pak, kejadian kemarin sore infonya," kata Luqman Arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).
Menurut Luqman, tidak ada korban maupun KA yang terimbas atas kejadian ini. KA yang melintas, tetap melanjutkan perjalanannya.
"Ga ada (KA terimbas maupun korban) pak," ujarnya.
Dengan adanya pembatasan kendaraan roda 4 yang dilarang melintas ini akan dapat mengurangi adanya temperan atau kecelakaan antara kendaraan dan kereta api.
Ia juga mengingatkan pengguna Roda 2 atau pejalan kaki yang melintasi perlintasan ini agar tetap tertib, waspada, dan berhati - hati ketika akan melintasi perlintasan ini.
"Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang," tambahnya.
Dikatakan, setiap pengguna jalan harus memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar, ketika aman baru melintas.
Itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Disamping itu pas Pasal 114 UU tersebut juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasny.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.