Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tiga remaja diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (15/6/2025) dini hari, di kawasan Jalan Raya Gudo-Jombang, Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Ketiga pelaku yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing berinisial OS (14), HO (16), dan MH (15), seluruhnya tercatat sebagai pelajar dan berasal dari Kecamatan Mojowarno, Megaluh, serta Diwek, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/25/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JOMBANG, ketiga pelaku membawa senjata tajam berupa celurit dan belati yang terbuat dari besi, masing-masing dengan panjang bervariasi hingga 60 cm.

Beberapa barang bukti lain yang turut diamankan termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, saat salah satu pelaku mengajak rekannya melalui grup WhatsApp untuk berkumpul dan melakukan aksi balas dendam terhadap geng bernama Salvador.

"Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, enam remaja berkumpul dan berkonvoi menggunakan dua sepeda motor menuju sejumlah titik di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025).

Namun, niat mereka untuk mencari onar gagal setelah bertemu dengan komunitas motor CB di sekitar lokasi.

Rombongan pelaku akhirnya kabur dan satu per satu berhasil diamankan oleh warga serta diserahkan kepada Satreskrim Polres Jombang.

Dari enam orang tersebut, dua orang melarikan diri.

Dari empat orang yang ditangkap, tiga di antaranta membawa senjata tajam.

“Tiga orang tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin yang disembunyikan dalam jaket hoodie,” ungkapnya.

Sementara satu orang lain tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.

Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan setelah mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam pada Minggu (15/6/2025).

Aksi cepat warga terjadi saat para pemuda melintas di sekitar perempatan desa yang ramai aktivitas warga malam hari.

Kejadian bermula saat beberapa warga yang tengah berjaga malam mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja berboncengan motor.

Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh para remaja tersebut.

“Waktu itu memang warga sedang berjaga, tiba-tiba mereka lewat dan terlihat mencurigakan. Ternyata setelah diperiksa, mereka membawa sajam,” ucap Agus, Kepala Dusun Brambang saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (15/6/2025).

Warga segera menyerahkan keempat pemuda itu ke pihak kepolisian.

Aksi penangkapan ini sempat terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial.

Tampak para remaja duduk di tepi jalan dikelilingi warga, dengan beberapa senjata tajam tergeletak di dekat mereka.

Menanggapi kejadian ini, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan adanya penanganan terhadap empat remaja tersebut.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari warga, Tim Resmob segera turun ke lokasi dan membawa para remaja itu ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Empat remaja diamankan dan seluruhnya masih berstatus pelajar. Mereka berasal dari wilayah Megaluh, Diwek, dan Mojowarno,” ungkap AKP Margono saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Minggu (15/6/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tiga dari empat remaja tersebut memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin.

Satu orang lainnya dikenai sanksi wajib lapor karena keterlibatannya dinilai tidak signifikan. 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.