BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski kini disibukkan pekerjaan dan rutinitas sebagai ibu dua anak, pedangdut Lesti Kejora harus menghadapi persoalan lain.
Namanya diseret ke ranah hukum imbas laporan seorang pencipta lagu, Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Istri Rizky Billar dituding melanggar aturan soal hak cipta lagu.
Namun meski punya segudang kesibukan, Lesti memastikan bakal kooperatif atas bergulirnya proses hukum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi.
Sadrakh mengaku hingga kini pihaknya masih menantikan panggilan dari penyidik.
"Sampai saat ini kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, nanti akan mengagendakan Lesti pemanggilan. Di mana kami sampai hari ini belum mengetahui kapan akan dilaksanakannya pemanggilan tersebut," ujar Sadrakh dikutip dari Grid.id, Senin (16/6/2025).
Jika pemanggilan sudah dijadwalkan, ia memastikan kliennya akan hadir. Lesti, yang juga istri dari Rizky Billar, akan mengikuti setiap tahapan penyelidikan secara kooperatif.
"Pada prinsipnya siapapun warga negara di Republik Indonesia ini yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, pasti akan hadir. Tentu nanti teman-teman dari kuasa hukum akan mendampingi," terang Sadrakh.
"Pada intinya apa yang ingin saya sampaikan ketika ada pemanggilan tersebut, kami akan kooperatif untuk mengikuti setiap proses yang berjalan," tegasnya.
Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Lesti Kejora telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh pihak Yoni Dores pada 18 Mei 2025.
Laporan ini dibuat lantaran Yoni Dores tidak terima Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya sejak tahun 2018 melalui berbagai platform digital seperti YouTube. Padahal Lesti belum meminta izin resmi pada dirinya sebagai pencipta lagu.
Yoni Dores sendiri telah menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya terhadap Lesti Kejora di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025). Ia diperiksa kurang lebih empat jam dengan dibanjiri pertanyaan sebanyak 33 poin.
Dalam pemeriksaan pertama ini, Yoni Dores diperiksa terkait kronologi hingga tujuannya melaporkan penyanyi kondang Lesti Kejora. Namun usai diperiksa, sang musisi enggan memberikan pernyataan karena kondisi kesehatannya kurang baik.
Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sang pedangdut terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pencipta lagu Yoni Dores menanggapi kabar bahwa karya-karyanya akan diboikot. Hal ini buntut dari laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Menanggapi kabar tersebut, Yoni Dores tak ambil pusing. Dia mengaku tak masalah apabila karyanya diboikot karena setiap orang punya hak atas hal tersebut.
Silakan aja. Mereka punya hak. Mau diboikot, boikot lah. Kalau memang saya harus diboikot," kata Yoni dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Di sisi lain, Yoni Dores membantah bahwa dia telah melarang Lesti Kejora untuk membawakam lagu ciptaannya. Menurutnya, dia tak pernah memberi ultimatum seperti itu.
"Saya tidak pernah ber-statement gitu. Saya dengar Iis Dahlia juga bilang begitu, enggak boleh nyanyi lagu saya. Saya tidak pernah melarang. Silakan aja," ujar Yoni.
Sementara itu, kuasa hukum Yoni, Deolipa Yumara, turut menanggapi kabar adanya pelarangan untuk menyanyikan karya ciptaan kliennya.
Deolipa menegaskan bahwa penyanyi manapun boleh menyanyikan lagu Yoni Dores. Asalkan tetap memberikan kontribusi untuk pencipta jika bersifat komersil.
"Jadi sampai sekarang tidak ada larangan. Jadi semua boleh menyanyikan. Asalkan tidak komersil atau kemudian berkontribusi kepada pencipta juga," tandas Deolipa.
Sebagai informasi, Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suardi, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.
Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.