TRIBUN-MEDAN.com - Penyanyi Lesti Kejora menangapi soal disebut tak beradab oleh Yoni Dores buntut kasus hak cipta lagu.
Seperti diketahui, Yoni Dores telah melaporkan Lesti Kejora di Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Hal itu dilakukan Yoni Dores lantaran Lesti Kejora diduga meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin.
Bahkan Yoni Dores menyebutkan Lesti Kejora tak berada.
Menanggapi hal itu, istri Rizky Billar tersebut kecewa.
Hal itu diketahui dari penuturan kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi.
"Sebenarnya yang disampaikan (pinka Yoni) banyak sekali, tapi kami lebih menitikberatkan, 'tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan' dan sebagainya," ucap Sadrakh Seskoadi dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Senin (16/6/2025).
Atas hal itu, Sadrakh Seskoadi pun mengungkap kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Apakah ada potensi untuk melaporkan balik? Saya nggak bisa bilang, karena kami sekarang sedang berproses kepada proses yang ada," tambahnya.
Pihak pelantun tembang Sekali Seumur Hidup itu pun merasa kecewa dengan pernyataan Yoni Dores.
"Kami sangat menyayangkan sebenarnya, dan Lesti juga sangat kecewa dengan hal itu."
"Balik lagi, hal ini kan belum dibuktikan, bahkan belum ada panggilan," tandasnya.
Bantah Tutup Komunikasi
Sebelumnya, pihak Yoni Dores mengatakan, Lesti Kejora selalu menutup pintu komunikasi ketika hendak ditanya soal perizinan cover lagu.
Yoni Dores bahkan sempat datang ke rumah Lesti, namun tak dapat bertemu sehingga akhirnya melayangkan surat somasi.
"Itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta dikarenakan memang Lesti Kejora saat itu sedang melakukan kegiatan syuting," kata Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Sadrakh Seskoadi juga meluruskan fakta tentang surat somasi yang telah dilayangkan oleh pihak Yoni Dores.
Selama ini, Yoni mengeklaim sudah mengirim tiga surat somasi dan tak pernah mendapatkan balasan, sehingga akhirnya melakukan laporan hukum di Polda Metro Jaya.
"Bahwa pihak Yoni Dores telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun pada faktanya hanya diterima satu kali, di mana somasi tersebut dilayangkan pada 1 Maret 2025 dan telah direspons oleh manajemen pada 6 Maret 2025, serta telah diterima oleh perwakilan dari kantor kuasa Yoni Dores pada 11 Maret 2025," kata Sadrakh.
Kendati membantah semua tudingan, pihak Lesti Kejora mengaku siap bersikap kooperatif terhadap panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, sampai saat ini, belum ada pemanggilan untuk Lesti Kejora dari penyidik Polda Metro Jaya.
Laporkan Lesti Kejora
Seperti diketahui, Yoni Dores melalui pengacara Ilham Suardi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Istri Rizky Billar tersebut dituding telah melakukan cover (menyanyikan ulang) dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.
Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.
“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.
Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.
Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.
“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.
Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.
Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.