TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta mengejutkan dalam kasus suami bunuh istri di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut sontak menggegerkan publik pasalnya suami tega menghabisi istrinya sendiri.
Bahkan sang suami kepada tetangganya membuat pengakuan mengejutkan.
Sambil menggendong anaknya yang masih balita, suami bernisial JN (36) tersebut mengaku kepada tetangganya telah menghabisi istri.
Insiden pembunuhan yang dilakukan JN (36) terhadap istrinya terjadi pada Senin (16/6/2025) malam.
Korban, RK (25), dibunuh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jl Rusa IV, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pelaku pun saat ini telah diamankan pihak kepolisian
Berikut fakta-fakta soal kasus suami bunuh istri di Ciputat Timur:
1. Tetangga Dengar Percekcokan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, salah satu tetangga korban mendengar ada keributan antara pelaku dan korban.
Mengutip TribunJakarta.com, tetangga juga mendengar korban sedang menangis.
Ia menuturkan, warga sekitar sempat mengira keduanya hanya terlibat keributan biasa.
Namun, pada pukul 23.00 WIB, tiba-tiba suara tangisan korban menghilang, berganti dengan suara tangisan anak korban.
"Pukul 23.00, saksi tidak lagi mendengar suara tangisan korban."
"Namun terdengar suara tangisan anak," ujar Ade Ary, Selasa (17/6/2025).
2. Leher Korban Disayat Pisau
Ade Ary menuturkan, setelah mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di kontrakan korban, polisi menemukan RK sudah meninggal dunia dengan kondisi leher tersayat pisau.
"Korban meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam jenis pisau," ungkap Ade Ary.
3. Gendong Anak Datangi Warga
Ia menceritakan, pelaku pasrah menyerahkan diri ke warga usai membunuh istrinya sendiri.
Sambil menggendong anaknya, pelaku mengakui perbuatannya ke warga.
"Pelaku sedang menggendong anak balita dan mengatakan, 'Pung, si Nisa udah saya bunuh. Terserah dah sekarang Pung saya mau diapain. Mau dipanggil polisi boleh, diserahin ke massa nggak apa-apa'," ujar Ade Ary, dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat ini, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
JN juga sudah ditahan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah (tersangka),"
"Ditahan di Jatanras," pungkas Ade Ary
Artikel sudah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.