BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Proses reka ulang kasus penganiayaan sadis terhadap kakak adik Vharellya Putri (19), AZD (11) di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Rabu (18/6/2025) cukup dramatis.
Pasalnya kedua orang tua korban yakni H Tio dan Hj Wati tampak hadir menyaksikan dengan seksama adegan reka ulang terhadap pelaku HA. Diketahui akibat penganiyaan ini merenggut nyawa putri sulung mereka, Vharellya Putri (19), dan melukai anak kedua, AZD (11).
Pantauan BPost, mengenakan busana serba hitam, Hj Wati tegak berdiri di hadapan kediamannya, seolah tak berkedip mengikuti setiap adegan yang diperankan oleh sang pembantu, pelaku keji di balik musibah ini.
Hujan yang membasahi sekujur tubuh tak digubris sedikitpun oleh Hj Wati dan H Tio. Air matanya terlihat menetes seiring adegan demi adegan Kesedihan dan luka mendalam terpancar nyata dari raut wajah kedua orang tua korban.
Hj Wati, yang sembilan bulan lamanya mengandung putrinya, kini hanya memiliki satu harapan, agar pelaku diganjar hukuman seumur hidup, bahkan bila perlu, hukuman mati.
"Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ujarnya, dengan suara bergetar menahan tangis.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian keji ini telah meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anaknya yang lain. Tak lupa, Hj Wati mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima orang asing di lingkungan rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” pesannya, sebagai peringatan pahit bagi siapa pun.
Hingga pukul 11.26 WITA, rekonstruksi atau reka ulang masih terus berlangsung, ditangani oleh Polsek Simpang Empat bersama tim Inafis Polres Tanahbumbu.
Sampai saat ini belum diketahui berapa adegan yang di jalankan.
Tio mengakui mengenal dekat pelaku, HA, yang selama ini bekerja di warung miliknya. "Biasa baik, disuruh-suruh manut saja, tidak menunjukkan aneh-aneh," ujar Tio.
Ia mengaku tak pernah tahu jika HA memiliki kebiasaan mabuk, sehingga kepercayaan penuh diberikan kepadanya.
Namun, fakta mencengangkan terungkap dari keterangan polisi. Saat kejadian nahas itu, HA disebut-sebut berada di bawah pengaruh lem fox.
Kini, penyesalan hanya bisa dirasakan HA di balik dinginnya sel tahanan Polres Tanah Bumbu. Ia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berdasarkan keterangan polisi HA saat itu sedang beristirahat di kamarnya. Kemudian pelaku mendengar suara ribut-ribut sehingga pelaku yang sedang berada di dalam kamar merasa terganggu, kemudian pelaku menghampiri AZD ke kamarnya.
Setelah itu pelaku menganiaya AZD menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka dan menyeret korban sampai ke ruang tengah.
Kemudian VP kaka AZD, keluar dari kamar mandi karena mendengar teriakan adiknya dan pada saat itu pelaku menyadari bahwa HA menganiaya saudaranya.
Kemudian pelaku menghampiri VP dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuknya di bagian perut sehingga korban tidak berdaya.
Tak lama, datang saksi dari pintu belakang karena sebelumnya di telpon orang tua korban untuk meminta tolong agar segera datang kerumahnya.
Karena waktu itu mendapat telpon dari anak laki-laki nya yang pada saat itu sedang sembunyi di salah satu kamar tidur, bahwa pelaku HA menganiaya kedua anak perempuannya.
Kemudian pada saat AR datang, dan HA langsung kabur keluar menuju pintu depan.
Akibat dari perbuatan pelaku orang tua korban tidak terima, Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrian)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.