TRIBUNMANADO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan berlangsung kantor KPPBC Manado, Mapanget, Rabu (18/6/2025). 

Barang yang dimusnahkan terdiri dari tembakau ilegal (rokok) sebanyak 919.284 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras sebanyak 1.218,42 liter

Selain rokok dan miras, turut dimusnahkan kosmetik ilegal sebanyak 1.000 pcs, serta barang-barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas). Barang lartas itu di antaranya, pakaian bekas, suplemen untuk hewan dan lain-lain. 

Kepala Kanwil BC Sulbagtara, Erwin Situmorang mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. 

Disebut ilegal karena melanggar aturan kepabeanan dan cukai seperti tidak berpita cukai atau berpita cukai palsu atau tidak punya dokumen yang seharusnya. 

"Selang Februari 2024 hingga Maret 2025) yang telah ditetapkan sebagai BMN serta mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan," kata Erwin. 

Pemusnahan dilakukan secara fisik. Minuman keras dibuka kemasannya dan dituangkan ke wadah khusus. Sementara rokok dan barang lainnya dibakar. Sebagian lagi ditimbun dalam tanah. 

Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi nilai guna dari barang-barang tersebut," ujarnya.(ndo) 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.