TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa dugaan keanehan dari kasus sekolah swasta bodong di Bekasi.
Sekolah diduga kenakan denda ke guru Rp 250 ribu hingga tahan ijazah.
Pihak sekolah mengenakan denda bagi guru-guru yang dianggap tidak sesuai standar yang ditentukan.
Bahkan pihak Al Kareem Islamic School diduga sampai menahan ijazah seorang guru, meskipun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.
Salsabila Syafwani, seorang tenaga pengajar Al Kareem Islamic School ijazah itu ditahan oleh pihak sekolah hampir lebih kurang satu tahun.
“Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun,” kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Salsabila menjelaskan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp 250 ribu.
Namun menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan dari pihak sekolah tidak sesuai kesepakatan kerja kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu.
“Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp 250 ribu sesuai kontrak tertulis, tapi beberapa case karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak,” jelasnya.
“Kalau uangnya itu tidak dibayar ijazah tidak akan dikasih ada kemungkinan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Salsabila menuturkan pihak sekolah juga diduga kerap memotong gaji para guru tanpa keterangan.
Dirinya sempat mengalami pemotongan gaji dengan nominal Rp 700 ribu per bulan.
“Kami digaji tidak pernah full banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp 700 ribu,” tuturnya.
Salsabila menyampaikan sempat bingung dengan penyebab pihak sekolah dapat memotong gaji dirinya tanpa keterangan.
Bahkan ia mengaku tidak kerap diberikan slip gaji oleh pihak sekolah.
“Jadi kami itu tidak pernah dapat transaksi slip gaji kecuali kami minta, kami juga tidak didaftarkan BPJS, otomatis bukan pembayaran untuk BPJS itu potongannya, intinya kami tidak tahu itu potongan kenapa,” ucapnya.
Sementara guru lainnya, Anisa Dwi Zahra menuturkan hal senada dengan Salsabila.
Anisa mengaku tidak pernah mendapatkan gaji penuh per bulan sesuai dengan kontrak kerja dari pihak sekolah.
“Saya dapat gaji tidak full karena gaji saya itu Rp 1,9 juta tapi suka dipotong dan dapatnya Rp 1,5 juta, dipotong sekira Rp 400 ribu,” tutur Anisa saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Anisa menegaskan tidak mengetahui penyebab dipotongnya gaji dirinya.
Padahal menurutnya kalau ia mengikuti selalu aturan yang diterapkan pihak sekolah, diantaranya tepat waktu masuk kerja.
“Saya juga tidak tahu itu kenapa dipotongnya, padahal saya juga kalau kerja selalu tepat waktu tidak pernah telat, dari pihak sekolah juga tidak pernah menjelaskan,” tegasnya.
Anisa mengungkapkan ketika dirinya menerima slip gaji juga tidak dijelaskan aliran potongan tersebut.
Berdasarkan keluhan itu, ia berharap pihak relevan dapat segera membantu dirinya dengan rekan guru di sekolah tersebut yang saat ini sudah berhenti kerja atau resign massal pada Jumat (13/5/2025).
“Ketika saya menerima slip gaji itu juga tidak ada keterangan uang potongan itu untuk apa, kami tidak dapat BPJS padahal di kontrak kerja itu ada tulisan BPJS,” ungkapnya.
Jurnalis Tribun Bekasi (Warta Kota Network) sempat berupaya mengkonfirmasi dugaan itu ke pihak Al Kareem Islamic School melalui nomor telepon hotline, namun tidak ada respon.
Lalu jurnalis Tribun Bekasi sudah berupaya mendatangi sekolah tersebut, namun kondisinya dikunci dan tidak ada pengelola sekolah.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.