TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan tindak pidana penggelapan kembali terjadi di Sulawesi Utara.
Kali ini melibatkan pejabat penting di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut, Erry alias EJP.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan jenis Toyota Alphard milik Jimmy Li Polandos.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VI/2025/SPKT/POLDA SULUT.
Pelapor mengaku mengalami kerugian karena kendaraan Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 1 LIG, yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, hingga kini belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang, SH, Jimmy menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya Mobil itu dititipkan pada bulan Maret 2025.
Saat itu, pelapor sedang ada urusan di luar daerah. Kendaraan dititipkan di rumah dinas Kakanwil atas permintaan langsung dari pihak Kakanwil.
Namun, permasalahan muncul ketika pada akhir Mei 2025, Jimmy meminta agar mobil tersebut dikembalikan.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak Kakanwil justru menyatakan bahwa klien saya memiliki utang sebesar Rp1,7 miliar, dan mobil itu dijadikan jaminan.
Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan atau transaksi terkait utang sebesar Rp1,7 miliar antara Jimmy Li dan pejabat BPN tersebut.
“Justru klien saya merasa menjadi korban. Padahal, faktanya ia justru korban dari dugaan penggelapan mobil oleh Kakanwil BPN Sulut,” pungkasnya (Ren)
(TribunManado.co.id)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.