Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar bersama jajaran secara mendadak menyidak sebuah perusahaan, Rabu (18/6/2025).
Indah menjelaskan giat sidak yang ia lakukan guna menindaklanjuti laporan adanya sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut ijazahnya ditahan.
Para pejabat mengawali sidak dengan mengunjungi PT WDX Lumajang, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi sembako di Jalan Gubernur Suryo Lumajang.
Di sana Indah bersama Wabup Yudha Aji dan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar tidak berhasil menemui pemilik usaha.
Rombongan hanya ditemui oleh ditemui oleh Supervisor HRD PT WDX, Wulan dan kuasa hukum PT WDX, Purwanto, dan sejumlah direksi perusahaan.
Indah menjelaskan maksud kedatangannya ke perusahaan tersebut guna mengkonfirmasi kebenaran apakah perusahaan menahan ijazah karyawan sebagaimana yang dilaporkan.
Dicecar sejumlah pertanyaan oleh Indah, pihak perusahaan bersikukuh jika pihaknya tak tahu menahu mengenai adanya penahanan ijazah.
Sempat terjadi perdebatan antara Indah dengan Supervisor HRD PT WDX, Wulan dan kuasa hukum PT WDX, Purwanto.
"Saya di sini tidak menuduh loh ya, saya tidak menuduh, saya bertanya. Konfirmasi apakah terdapat penahanan ijazah. Ini laporan dari warga saya loh," Ujar Indah geram merespon perusahaan.
Indah mempertanyakan sikap perusahaan yang seolah tidak tahu di mana dan siapa yang melakukan penahanan ijazah.
Wanita nomor 1 di Pemkab Lumajang itu, kemudian mendapati informasi jika pemilik PT WDX sedang berada di luar negeri ketika dihubungi oleh karyawannya.
Sontak Indah kemudian melapor sidak yang ia lakukan ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan lewat video call.
Indah memberitahu Ebenezer jika pemilik usaha PT WDX menahan ijazah 2 karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Terdengar percakapan jika Wakil Menteri menginstruksikan agar terus menindaklanjuti temuan penahanan ijazah dan melakukan penindakan jika terbukti.
Tak lama Indah kemudian meninggalkan lokasi perusahaan setelah menginterogasi pihak perusahaan PT WDX.
Sidak berujung belum ada titik temu terkait kebenaran penahanan ijazah karyawan lantaran pemilik perusahaan sedang tidak berada di lokasi.
Ketika dikonfirmasi, Indah menjelaskan duduk perkara polemik ini bermula ketika dua orang yang pernah bekerja di PT WDX kedapatan melakukan fraud atau penggelapan yang berujung pada kerugian perusahaan.
Indah kemudian mendapat laporan jika 2 orang tersebut ijazahnya masih ditahan kendati perkara fraud telah diselesaikan dengan ganti rugi.
"Masih ada perusahaan di Lumajang yang menahan ijazah karyawan. Yang di perusahaan tadi (PT WDX) sejatinya perkaranya (fraud) sudah selesai dan karyawan telah berhenti. Namun dua orang karyawan itu mengadu jika perusahaan tempat mereka pernah bekerja masih melakukan penahanan ijazah," Terang Indah ketika dikonfirmasi.
Indah mengaku kecewa semua pertanyaan yang ia lontarkan dijawab tidak tahu oleh pihak perusahaan.
"Namun saya tunggu informasinya segera, saya katakan tadi jika ijazahnya memang belum dikembalikan secepatnya agar dikembalikan. Katanya pak Wamenaker yang (perusahaan) bandel-bandel ditutup saja," Kata Indah.
Terakhir, Indah menegaskan akan menutup operasional PT WDX Lumajang jika terbukti belum mengembalikan ijazah sebagaimana yang diadukan.
Di sisi lain, kuasa hukum PT WDX Purwanto membenarkan jika kedua karyawan yang dimaksud Bupati Indah pernah bekerja di PT WDX.
Kata Purwanto, perkara yang melibatkan 2 orang mantan karyawan itu telah selesai karena keduanya menyanggupi ganti rugi.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu.
"Kerugiannya ya ada Rp 15 juta lah. Keduanya sudah ganti rugi yakni menyerahkan masing-masing sepeda motor dan juga handphone," Kata Purwanto.
Terakhir, Purwanto mengaku tidak tahu menahu mengenai perkara dugaan penahanan ijazah yang dialami 2 orang mantan karyawan itu.
"Saya di sini sebagai kuasa hukum dan bukan kewenangan soal penahanan ijazah," Tandasnya
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.