BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Agustya Febry Andrean dan H Ahmad membacakan pledoi atau nota pembelaan penuh bantahan dan permintaan bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Kalsel, Rabu (25/6/2025).
Pada sidang yang berlangsung di Pengdilan Tipikor Banjarmasin, Agustya Febry menegaskan bahwa dirinya hanyalah penerima titipan uang dari Ahmad Solhan dan tidak mengetahui peruntukannya.
“Saya tidak pernah menerima komisi atau menikmati uang tersebut. Saya hanya menyimpan dan menunggu arahan selanjutnya,” tegasnya.
Febry menyebut dakwaan jaksa keliru karena menyamakan dirinya sebagai pelaksana proyek dan pembuat peserta.
“Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, H Ahmad, yang merupakan tokoh yayasan di Martapura, juga memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam pledoinya, ia menyampaikan harapan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan kembali berdakwah di pesantren.
“Kalau bisa saya memohon kepada yang Mulia untuk memberikan putusan bebas. Demi anak saya yang masih kecil dan istri saya yang menunggu. Saya percaya, keadilan ada di tangan majelis hakim,” ungkap Ahmad dengan suara bergetar.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat para terdakwa membacakan pembelaan mereka. Isak tangis terdengar beberapa kali selama persidangan berlangsung, baik dari terdakwa maupun keluarga terdakwa yang hadir pada persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 30 Juni 2025 dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.