Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua orang maling spesialis genset nelayan.
Dua orang tersangka yakni Darminto (62) dan Heru Satria Wijaya (39).
Dua warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut mencuri genset dari sejumlah kapal motor (KM) yang berlabuh di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menuturkan aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.
"Modus pencurian dilakukan dengan menyasar kapal-kapal yang tengah bersandar, pemilik KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken, dan KM Tegar melaporkan kehilangan genset ke Polsek Watulimo," kata Maliki, Rabu (25/6/2025).
Unit Reskrim Polsek Watulimo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa genset hasil curian, rantai besi, gembok dan anak kunci, tangki warna biru, kunci T, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo. 65 atau 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.