TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melaksanakan nota kesepakatan dengan empat penyedia layanan telekomunikasi pada Selasa (24/6/2025) di Gedung Kejaksaan Agung.
Adapun keempat penyedia layanan telekomunikasi itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
JAM Intel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, penandatanganan itu dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum.
Selain itu kerjasama tersebut juga memungkinkan bagi Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi.
"Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Reda dalam keteranganya dikutip Rabu (25/6/2025).
Tak hanya itu dijelaskan Reda, kerjasama tersebut juga sebagai langkah krusial bidang intelijen sekaligus bentuk implementasi dari pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam peraturan baru tersebut, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Oleh karena itu menurut dia, kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
"Data dan atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” kata dia.
Alhasil ia pun berkeyakinan bahwa kerjasama tersebut akan memberi dampak signifikan terhadap kemajuan penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.
"Dengan kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," pungkasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.