TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perwira Polri yang bertugas di Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) menghebohkan publik.

Itu setelah dirinya diduda melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya.

Sang istri ditinju hingga berdarah.

Anggota polisi tersebut bernama Ipda Melky Maabuat.

Ipda Melky Maabuat dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, Endah Dewi Lestari Usman karena diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu teregister secara resmi lewat Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor B/219/VI/2025/SPKT/POLRESMINAHASAUTARA/POLDASULAWESIUTARA, yang ditandatangani oleh Bripka Tara Maddaung.

Berikut 5 fakta yang berhasil dirangkum Tribun Manado.

1. Ketahuan Jalan dengan Wanita Lain

Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (25/6/2025) pukul 21.00 WITA, di depan sebuah kafe di Kelurahan Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara.

Korban saat itu sedang mengikuti kendaraan suaminya dari belakang menuju arah Minahasa Utara.

Pasalnya, korban merasa curiga ada wanita lain di dalam mobil tersebut.

Benar saja, setibanya di jalan, korban menghentikan laju kendaraan suaminya.

Saat dicek, ia mendapati seorang perempuan sedang berada di dalam mobil bersama sang suami.

 Korban pun meminta wanita tersebut untuk turun.

2. Dipukul saat Perjalanan ke Manado

Usai konfrontasi itu, suaminya mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membalik arah ke Manado.

Di dalam perjalanan, pertengkaran tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi memuncak, Ipda Melky diduga memukul wajah istrinya hingga menyebabkan luka berdarah dan pembengkakan.

Korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Minut dan berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Harus diproses hukum, dan berharap kasus ini berproses sampai pengadilan," ujarnya.

3. Polisi Benarkan Laporan, Proses Masih Berjalan

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan itu sedang ditangani.

"Iya ada ditangani," ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana, dijelaskan bahwa penyidik telah mengambil sejumlah langkah penting.

"Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan/sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan keterangan ahli berupa visum," ujar Agung, Sabtu (28/6/2025).

4. Praduga Tak Bersalah Ditegakkan

Pihak kepolisian memastikan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi keadilan.

"Dalam proses terhadap perkara ini pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa hak-hak dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, akan tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Satreskrim Polres Minut juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala.

5. Sita Perhatian Publik 

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang juga diketahui merupakan lulusan Magister Hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.