TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Nafiatul Khozimah (44) tewas tertabrak sepeda motor saat melintas di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polres Tulungagung mengamankan pengemudi sepeda motor berinisial AEP, warga Nganjuk, Jawa Timur.

Pelaku merupakan anggota perguruan silat yang hendak menghadiri pengesahan anggota baru di Kecamatan Kauman bersama temannya, LP (19).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan pelaku mengendarai sepeda motor di tengah konvoi rombongan perguruan silat dari arah selatan ke utara.

Sepeda motor pelaku terlalu ke kanan sehingga menabrak korban yang mengendarai Honda Beat AG 4757 RAK.

“Pengemudi sepeda motor Honda Beat mengalami luka di bagian kaki."

"Sementara korban yang dibonceng mengalami luka berat di bagian kepala,” tuturnya, dikutip dari SuryaMalang.com.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara pelaku dan temannya mengalami luka lecet.

“Yang bersangkutan ternyata tidak mempunya SIM C. Dia masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Di hari yang sama, seorang peserta konvoi perguruan silat mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Korban berinisial MZ (21) terjatuh dari sepeda motor saat membonceng temannya, AIF (21).

Sejumlah warga mengeluhkan perilaku arogan para anggota perguruan silat yang melakukan konvoi.

Penganiayaan Anggota Silat di Blitar

Sementara itu, aksi tak terpuji juga dilakukan 11 anggota perguruan silat di Blitar, Jawa Timur yang menganiaya anggota perguruan silat lain pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Polres Blitar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19).

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan para pelaku pulang dari acara silat dan melakukan konvoi sepeda motor.

Di tengah jalan mereka melihat pria yang mengenakan kaos perguruan silat lain.

"Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan kepada korban," bebernya.

Untuk para pelaku lain akan diproses hukum atas tindakan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Kami akan menerapkan UU Ormas kepada tujuh pelaku. Saat ini, mereka tidak kami tahan," jelasnya.

(Mohay) (SuryaMalang.com/David Yohanes)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.