TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kini dievakuasi oleh polisi.
Hal itu tak lepas dari kelakuan wanita tersebut yang mengganggu penghuni kos-kosan di Jl Abdul Muis, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Minggu (29/6/2025).
Wanita diduga ODGJ itu ditemukan tertidur di depan kamar kos.
Sebelumnya, ia membuat keributan di kos-kosan tersebut.
Keributan itu dilakukan dengan cara mengetuk-ngetuk pintu kamar penghuni kos.
Kejadian bermula ketika seorang penghuni kos bernama Gabriel, melaporkan bahwa perempuan tersebut mengetuk-ngetuk pintu kamarnya sambil menangis dan berteriak minta tolong.
Setelah pintu dibuka, perempuan tersebut masuk ke dalam kamar kos dan tidur di dalamnya.
Pemilik kos, Wasni kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Dinsos Pasangkayu dan Polres Pasangkayu.
Piket SPKT dan piket Sat Samapta Polres Pasangkayu segera mendatangi TKP dan membawa perempuan tersebut ke Rumah Sakit Ako untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa kesehatan jasmani perempuan tersebut baik, namun kesehatan rohani belum diketahui secara pasti.
"Wanita tersebut akan diamankan di Polres Pasangkayu sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari Dinas sosial Pasangkayu. Semoga dengan penanganan yang tepat, perempuan tersebut dapat menerima bantuan yang dibutuhkan." ujar Perwira Pengawas, IPTU Agussalim Tahang. (*)
Sementara itu, peristiwa terkait ODGJ juga pernah terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang satpam Perum Genting Puri Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat menjadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga.
Satpam itu diketahui bernama Apriyana Nasrulloh.
Ia merasa kaget saat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu.
Apri pun mengungkap kronologi kejadiannya.
Kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal (OTK), yang ternyata ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin dan terjadi percekcokan dengan pemilik rumah.
Cekcok tersebut memicu perkelahian fisik dan berlanjut hingga ke pos jaga lingkungan.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelasnya, Kamis (19/06/2025), melansir dari TribunJabar.
Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.
Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.
"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta."
"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.
Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga ODGJ melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.
Apri mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.
"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga, saya hanya mengamankan."
"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.
Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pernah juga mengaku mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.
Meski merasa bertindak sesuai tugas, satpam tersebut kini dipanggil sebagai tersangka.
Ia menilai hal itu tidak adil, mengingat tugasnya adalah menjaga keamanan sesuai mandat dari kepolisian.
"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.
Terkait dengan penetapan satpam jadi tersangka, hingga saat ini Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, aksi nekat seorang pria yang mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku berinisial EW (46), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tertangkap tangan saat hendak merusak mesin ATM.
Berkat kesigapan Satpam Bank Jatim Cabang Gurah, pelaku langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke jajaran Satreskrim Polres Kediri.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku diketahui masuk ke ruang ATM dengan gerak-gerik mencurigakan. Satpam yang saat itu berjaga kemudian memperhatikan pelaku memasukkan sebuah batang besi ke dalam slot mesin ATM.
"Satpam melihat ada aktivitas mencurigakan di ruang ATM, dan saat dicek lebih dekat, terlihat pelaku sedang mencoba merusak mesin dengan alat besi," jelas Iptu Yudi saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).
Mengetahui aksi tersebut, Satpam langsung bergerak cepat menghadang pelaku saat keluar dari ruang mesin ATM. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dilaporkan ke Mapolsek Gurah.
Akibat perusakan itu, mesin ATM Bank Jatim Capem Gurah mengalami kerusakan cukup parah dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, termasuk menarik uang tunai.
Dari hasil penyelidikan awal, EW diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap oleh Polres Pamekasan pada November 2024 dan dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara. Rupanya, EW bukan pelaku baru dalam aksi pembobolan ATM.
"EW ini dikenal sebagai spesialis pembobol ATM. Tahun lalu dia sudah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk di Kota dan Kabupaten Kediri. Total ada puluhan kali percobaan pembobolan," ungkap Kapolsek Gurah.
Iptu Yudi menambahkan, pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dan membawa peralatan khusus untuk membongkar mesin ATM. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.