TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas berupa deportasi pada seorang warga negara asing (WNA). Tindakan deportasi ini dilakukan karena WNA bersangkutan overstay selama 72 hari. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, membenarkan ihwal tindakan deportasi yang pihaknya lakukan. WNA yang dikenai tindakan administratif ini berinisial HPB. Ia merupakan warga negara Jerman. 

Hendra menjelaskan, HPB masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Semestinya, HPB melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum 1 April 2025. Namun faktanya, lansia 75 tahun itu tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya. 

"Akibat kelalaian tersebut, dia melampaui masa tinggal yang diizinkan selama 72 hari. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," ungkapnya, Senin (30/6).

Hendra menegaskan pendeportasian merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Secara rutin pihaknya melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan, terhadap keberadaan WNA ilegal. 

Pihaknya juga mengungkapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. "Kami harap masyarakat tidak ragu melapor setiap aktivitas mencurigakan dari WNA. Unit reaksi cepat kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya. (mer) 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.