BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sejumlah saksi terkait  dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) sudah mulai dimintai keterangan.

Pasalnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola sejauh ini sudah memanggil beberapa orang saksi terkait dengan proses penyidikan yang sedang bergulir.

Setidaknya tercatat sebanyak delapan orang yang sudah dimintai keterangan, baik itu pejabat di lingkup DPMD Batola hingga pengurus TP PKK Batola khususnya periode 2023-2024.

Saksi yang sudah dimintai keterangan dari lingkup DPMD yakni Sekretaris DPMD, Irfan kemudian Bendahara DPMD, Hardian, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa (PMPU) 2024, Mardla dan Kabid PMPU 2023, Rina Marlina.

Selain itu juga sejumlah saksi dari lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batola juga dimintai keterangan, yakni Kabid Perbendaharaan, Ambon Kristin dan Kabid Anggaran, Ahmad Marsudi.

Sementara itu dari TP PKK yang sudah dimintai keterangannya adalah Bendahara maupun juga Sekretaris, khususnya yang menjabat pada saat dugaan tipikor ini terjadi.

"Hari ini ada tiga orang, dan sebelumnya lima orang sudah dimintai keterangan. Jadi total sudah ada delapan," ujar Kasi Pidsus, M Widha Prayogi Saputra mewakili Kepala Kejari Batola, "Dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025," papar Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Widha Prayogi, Selasa (1/7/2025).

Yogi menambahkan bahwa tim penyidik pun akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi, agar kasus ini bisa semakin terang benderang.

"Baru delapan saksi, masih banyak yang belum dipanggil. Dan bisa saja terus berkembang," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Batola belum lama tadi melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Batola di Marabahan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Dan ini terkait dengan dugaan adanya dugaan penyelewengan pada kegiatan anggaran fasilitas Tim Penggerak (TP) PKK Batola dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga di DPMD pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan saat itu dilakukan di empat ruangan, yakni Ruang Kadis, Sekdis, Bendahara dan juga Ruang Kabid Pemberdayaan Desa.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.