BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aparat kepolisian telah mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan dua perempuan yang berstatus ibu dan anak di Jalan Tembus Mantuil No 76 RT 24 RW 02, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (30/6/2025).
 
Adapun pelaku, M Syamson alias Isun (58), diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 Wita. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati tanpa sarung atau kumpang dengan panjang sekitar 30 cm.

“Pelaku menunggu korban pulang dari rumahnya dan kemudian menyerangnya dengan menggunakan pisau. Korban Mahdalena meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Siti Mahmudah mengalami luka tusuk di bagian perut,” terang Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, dalam laporannya. Selasa (1/7/2025) pukul 00.30 Wita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian.

“Untuk motif sementara sakit hati dan cemburu,” terang Sudirno.

Penganiayaan ini terjadi pada Senin (30/6), sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban bernama Mahdalena (48) meninggal dunia, sementara korban lainnya, Siti Mahmudah (18), mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Mahdalena meninggal dengan sejumlah mata luka tusukan di tubuh. Sedangkan Mahmudah dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk di perut. (sai)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.